Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono menyebutkan badan usaha wajib membayar royalti jika menggunakan tanah dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
HPL merupakan hak menguasai dari negara yang pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya untuk mengelola tanah negara. Hak tersebut tidak sama dengan hak atas tanah (seperti Hak Milik atau Hak Guna Bangunan), tetapi sebuah kewenangan untuk mengelola, merencanakan, dan memanfaatkan tanah untuk berbagai keperluan sesuai tujuan pengelolaan.
“Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut," ujar Prof. Maria saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Secara yuridis, lanjut dia, jika Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir, tidak diperpanjang, dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi.
Pasalnya, kata dia, hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah dihapus dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah.
Maria menjelaskan pembayaran royalti atas penggunaan tanah di atas HPL telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski istilahnya dahulu bukan royalti, sambung dia, tetapi sejak dahulu telah diatur kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
"Kalau peraturan yang terbaru itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, itu istilahnya adalah menentukan tarif dan/atau uang pemasukan. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," ungkap dia.
Maria memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat.
Dalam gugatannya, Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.
Penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.