Pembantai orangutan harus dihukum berat

id orang utan, bantai

Pembantai orangutan harus dihukum berat

Orangutan (Pongo pygmaeus) sebagai hewan liar dilindungi sering menjadi pihak paling lemah dalam persaingan ruang hidup dengan manusia. Pembantaian terhadap orangutan belakangan marak terjadi di Kalimantan. (ilustrasi)

... saat akan dibantai, orangutan itu harus diikat dengan tali dari kawat atau plastik. Orangutan memiliki kekuatan yang sangat besar, bisa empat hingga enam kali orang dewasa...
Yogyakarta (ANTARA News) - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak pemerintah untuk bisa menindak tegas pelaku pembantaian orangutan di berbagai perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan dan lain-lain.

"Bagi kami, ini murni kasus kriminal. Karena itu, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas untuk menjerat pelaku-pelaku pembantaian ini," kata Principal Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pembantaian terhadap orangutan (Pongo pygmaeus) tersebut tidak hanya terjadi pada akhir-akhir ini saja, melainkan sudah terjadi sejak adanya pembukaan lahan hutan untuk kepentingan ekonomi, yaitu perkebunan kelapa sawit.

"Pembantaian pun tidak hanya dilakukan satu perusahaan saja, tetapi juga oleh beberapa perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit," katanya.

Ia menyebut, saat hutan sebagai habitat asli orangutan sudah tergusur karena menjadi lahan kelapa sawit, maka hewan yang dilindungi itupun memakan kelapa sawit sehingga dianggap sebagai hama.

"Karenanya, muncul pembantaian terhadap orangutan agar kelapa sawit tersebut tidak lagi dimakan oleh orangutan sehingga produksinya pun tetap baik," katanya.

Saat ini, lanjut dia, terdapat sekitar 1.200 orangutan yang berada di pusat-pusat penyelamatan di antaranya di Balikpapan, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Ketapang serta Samarinda.

"Hampir seluruh orangutan yang berada di pusat-pusat penyelamatan itu berasal dari perkebunan kepala sawit," katanya.

Ia menyebut, apabila orangutan yang diselamatkan masih bayi atau anakan, maka dipastikan induknya sudah terbunuh, atau jika yang diselamatkan adalah orangutan dewasa, maka dipastikan binatang tersebut mengalami luka fisik, seperti di tangan atau kepala.

"Karena saat akan dibantai, orangutan itu harus diikat dengan tali dari kawat atau plastik. Orangutan memiliki kekuatan yang sangat besar, bisa empat hingga enam kali orang dewasa," katanya.

Meskipun sudah ada saksi yang diinterogasi dari kasus pembantaian orangutan yang dilakukan Metro Kajang Holdings Berhad, namun COP menyayangkan belum ada orang atau pelaku yang dimasukkan ke penjara.

Ia berharap, kasus tersebut dapat menjadi momentum yang baik untuk melakukan koreksi total atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pengembangan industri kelapa sawit.

Langkah yang dilakukan oleh Presiden Susilo Yudhoyono dengan memerintahkan Mabes Polri untuk menyelidiki kasus tersebut pantas diacungi jempol.

"Ada dua kepentingan yang dapat dilindungi dari langkah yang dilakukan presiden, yaitu kepentingan ekologi dan juga ekonomi nasional," katanya.

Jika hukum dapat ditegakkan dengan tegas, lanjut Hardi, maka industri kepala sawit di Indonesia kana memiliki nilai tambah positif yaitu industri yang bebas dari tindak kriminal. (E013)