RUU HAT diharapkan atur hak secara berkeadilan

id ruu hat

RUU HAT diharapkan atur hak secara berkeadilan

"Draf RUU HAT telah rampung, tetapi kami masih melakukan uji materi sebagai media sosialisasi, dan menggali masukan publik"
     Jogja (ANTARA Jogja) - Rancangan Undang-undang Hak Atas Tanah diharapkan dapat mengatur hak atas tanah secara berkeadilan dan kesetaraan di depan hukum, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah Hafidz Asrom.

"Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Atas Tanah (HAT) itu mengatur hak kepemilikan tanah berkeadilan, karena selama ini struktur agraria di Indonesia berada dalam posisi yang timpang," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia pada diskusi "Uji Sahih RUU HAT", sebanyak 0,2 persen penduduk menguasai hampir 56 persen tanah yang ada. Mayoritas dari aset yang dikuasai oleh segelintir orang itu berbentuk kebun, tambang, dan tambak.

Namun, kata dia, akses rakyat atas hak kepemilikan tanah justru menunjukkan kebalikannya, karena sekitar 84 persen petani menguasai tanah pertanian kurang dari satu hektare. Bahkan, mayoritas masyarakat perkotaan hanya menguasai tanah kurang dari 200 meter persegi.

"Draf RUU HAT itu telah rampung, tetapi kami melakukan uji materi sebagai media sosialisasi dan menggali masukan dari publik tentang hasil legislasi Dewan perwakilan Daerah (DPD)," katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Pemerintahan Endar Susilowati mengatakan, tanah merupakan sumber produksi yang bisa menyejahterakan pemiliknya.

"Namun, tanah juga dapat menimbulkan konflik akibat tingginya tingkat kebutuhan dengan ketersediaan tanah yang masih terbatas, sedangkan perlindungan hukum terhadap masyarakat kecil dan masyarakat adat belum memadai," katanya.

Menurut dia, ketidakpastian hak atas tanah menjadi sumber konflik dan sengketa yang tidak kunjung henti.

"Oleh karena itu, diperlukan perumusan sistem hukum yang matang untuk mencari solusi terhadap kasus pertanahan yang tersebar di Tanah Air," katanya.

Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Any Andjarwati mengatakan, sistem hukum hak atas tanah merupakan bagian dari subsistem hukum pertanahan, sedangkan sistem hukum pertanahan merupakan subsistem dari hukum agraria.

Dalam konteks itu, menurut dia, justru yang perlu dilakukan adalah melakukan amandemen Undang-undang (UU) Penataan Ruang (PR) untuk merekonstruksi kembali sistem pendaftaran tanah dengan sistem publikasi positif.

"Dengan demikian, dapat menjamin kepastian hukum status tanah, baik tanah negara, tanah ulayat maupun tanah perorangan," katanya. (B015)