Logo Header Antaranews Jogja

Mahasiswa tertangkap di YLBHI minta bantuan LBH

Kamis, 5 April 2012 13:16 WIB
Image Print
Lembaga Bantuan Hukum (Foto erwinnatosmal.wordpress.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Dua mahasiswa yang mengaku ditangkap tidak sesuai prosedur di YLBHI Jakarta pada Kamis 29 Maret lalu, meminta bantuan advokasi kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

"Kami menjadi dua dari 53 mahasiswa yang mengalami penangkapan di YLBHI Jakarta pada Kamis malam, 29 Maret karena dianggap terlibat dalam insiden pembakaran mobil polisi di Jalan Salemba saat aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Sugiarto (22), salah satu mahasiswa yang ditangkap oleh aparat saat memberikan pernyataan di LBH Yogyakarta, Kamis.

Menurut mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta tersebut, ia sama sekali tidak terlibat dalam insiden pembakaran mobil polisi tersebut karena ia tengah beristirahat di lantai 3 YLBHI Jakarta saat insiden itu terjadi.

Namun, lanjut dia, terjadi penangkapan oleh aparat kepolisian kepada seluruh mahasiswa yang ada di YLBHI itu dan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Kami dimintai keterangan, dan sidik jari serta dinyatakan sebagai tersangka. Padahal, tidak ada satupun barang bukti yang ada pada kami," katanya.

Selain Sugiarto, mahasiswa UMY Sona Adiansyah juga menjadi satu dari puluhan mahasiswa yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Keduanya kemudian mendekam di sel selama lima hari, bergabung dengan berbagai tahanan dari kasus lain namun pada 2 April sekitar pukul 21.00 WIB dibebaskan dengan alasan tidak terbukti terlibat.

"Tetapi, kartu tanda mahasiswa saya belum dikembalikan. Dan saya pun belum tahu apakah masih berstatus tersangka atau tidak. Tidak ada penjelasan soal ini," katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengatakan, LBH Yogyakarta dan kantor bantuan hukum lainnya akan mengirimkan surat protes ke Kepolisian Republik Indonesia terkait penangkapan di YLBHI Jakarta itu.

"Kami dari LBH Yogyakarta dan teman-teman bantuan hukum lain akan menggalang teman-teman advokat untuk melakukan identifikasi terkait perilaku aparat saat pengamanan itu," katanya.

Hasil identifikasi tersebut, lanjut dia, akan menjadi bahan untuk diajukan sebagai gugatan ke Polri karena tidak dapat dipastikan apakah di masa yang akan datang masih akan terjadi hal serupa atau tidak.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha juga mendesak Mabes Polri untuk menindak polisi yang sudah bertindak secara berlebihan dalam insiden di YLBHI Jakarta itu. (E013)



Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026