Logo Header Antaranews Jogja

Dua calo tiket kereta api diproses hukum

Minggu, 8 April 2012 06:55 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto ram-xp.blogspot.com)
"Jangan takut melaporkan apabila warga masyarakat menemukan indikasi adanya calo, baik itu orang luar maupun orang dalam"

Jogja (ANTARA Jogja) - Dua calo tiket kereta api yang tertangkap tangan, kini sedang diproses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Keduanya tertangkap pada Februari 2012, dan kini sedang diproses secara hukum," kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, kedua calo yang tertangkap tersebut semuanya orang luar, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan pegawai di lingkungan PT Kereta Api.

Berdasarkan Undang-undang (UU) tentang Perkeretaapian, sanksi yang bisa diberikan kepada calo tiket itu adalah hukuman maksimal enam bulan penjara.

Namun demikian, sanksi tersebut bisa berupa pemecatan apabila calo yang tertangkap adalah pegawai di lingkungan PT Kereta Api.

"Jangan takut melaporkan apabila ada warga masyarakat menemukan indikasi adanya calo, baik itu orang luar maupun orang dalam," katanya.

Pada 2011 di wilayah kerja PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta telah tertangkap empat orang calo yang terbukti melakukan praktek percaloan tiket dan semuanya dihukum dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

PT Kereta Api Daerah Operasional VI Yogyakarta, lanjut Eko, juga melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi maraknya praktek percaloan tiket, seperti memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap calo.

"Selain memberikan hadiah berupa uang tunai Rp500 ribu, kami juga memberikan tiket kereta api gratis," kata Eko.

Secara internal, lanjut Eko, PT Kereta Api juga selalu melakukan pengawasan secara terbuka dan tertutup, dan mewajibkan pembelian tiket dengan menggunakan kartu tanda penduduk.

"Jika membeli tiket untuk lebih dari satu orang dengan tujuan yang sama, maka diusahakan agar diberikan satu lembar tiket saja namun tertulis untuk dua orang atau lebih," katanya.

Dan yang terpenting, menurut Eko, adalah meminta masyarakat agar tidak melakukan pembelian tiket di calo.

(E013)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026