Logo Header Antaranews Jogja

Temuan uang palsu di Yogyakarta Rp98,1 juta

Senin, 16 April 2012 18:43 WIB
Image Print
Uang palsu (Foto antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Uang palsu yang ditemukan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama triwulan I/2012 mencapai Rp98,1 juta, kata Kepala Seksi Kas Kantor Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta Suyatno.

"Uang palsu yang ditemukan itu didominasi pecahan Rp100.000 emisi 2005, yakni sebanyak 971 lembar atau senilai Rp97,1 juta. Sebagian besar uang palsu itu ditemukan di Kabupaten Sleman," katanya di Yogyakarta, Senin.

Selain pecahan Rp100.000, menurut dia, juga ditemukan uang palsu yang terdiri atas pecahan Rp50.000 keluaran 2005 sebanyak 21 lembar atau senilai Rp1,05 juta dan pecahan Rp20.000 emisi 2004 dua lembar atau senilai Rp40.000.

Dikatakan Suyatno, jumlah uang palsu itu paling banyak ditemukan pada Januari dan Februari 2012. Uang pecahan emisi 2004 dan 2005 merupakan yang paling banyak dipalsukan karena uang yang beredar saat ini kebanyakan keluaran tahun tersebut.

Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) meningkatkan pengamanan dari uang kertas agar tidak mudah dipalsukan. Hal itu tampak dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000 yang dikeluarkan pada tahun 2011.

"Ketiga uang pecahan tersebut dari sisi pengamanan kami tambah, di antaranya dengan menambah titik-titik tertentu dan `blind code`," katanya.

Menurut dia, hingga kini belum ada laporan atau temuan pemalsuan ketiga uang pecahan tersebut. Uang terbaru emisi 2011 itu cukup efektif pengamanannya sehingga belum ada pemalsuan hingga saat ini.

Bahkan, kata dia, pada bulan Juni 2012 beberapa uang logam, seperti pecahan Rp5 emisi 1970, Rp5 emisi 1971, Rp50, dan Rp100 emisi 1973, dan Rp100 emisi 1978 juga akan ditarik dari peredaran.

Ia menjelaskan uang pecahan tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sejak 2002, tetapi masih ada tenggang 10 tahun (2002--2012) untuk menukar uang itu.

"Batas waktu akhir penukaran pada bulan Juni 2012. Setelah itu, BI tidak menerima penukaran lagi," katanya menegaskan.

Penarikan uang tersebut, menurut dia, dilakukan karena usia edar uang itu sudah selesai. Dari peraturan yang lama batas edar uang sekitar 30 tahun, tetapi berdasarkan aturan BI yang baru ketentuannya hanya 10 tahun.

"Untuk batas akhir penukaran enam uang logam tersebut, kami masih menunggu keputusan dari BI pusat, tetapi yang pasti pada bulan Juni 2012 telah berakhir," katanya menandaskan. (B015)



Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026