Logo Header Antaranews Jogja

BNP2TKI kurangi pengiriman PRT domestik

Rabu, 25 April 2012 12:22 WIB
Image Print
ketua BNP2TKI (Foto Antara)

Batam (ANTARA Jogja) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akan mengurangi pengiriman pembantu rumah tangga yang bekerja domestik.

"Kami secara bertahap mengurangi mengirim PRT yang bekerja dan tinggal di rumah 24 jam," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Batam, Senin.

Ia mengatakan BNP2TKI menemukan banyak masalah pada TKI yang bekerja di kawasan domestik selama 24 jam.

BNP2TKI, kata dia, sulit memantau keberadaan, kesehatan dan kesejahteraan para TKI PRT di luar negeri karena harus tinggal di dalam rumah majikan 24 jam penuh.

"PRT banyak masalah, karena tertutup," kata dia.

PRT yang tinggal di rumah majikan rawan mendapat perlakuan negatif dari majikan.

"Rawan 'abuse'(penyalahgunaan,red)," kata dia.

BNP2TKI, kata dia, terus mendorong pengiriman TKI non PRT, termasuk pekerja rumah tangga yang tidak harus tinggal 24 jam di rumah majikan.

Jumhur mengatakan menemukan beberapa perusahaan yang membuka jasa "cleaning service" untuk rumah tangga. Namun, pekerjanya tidak musti menginap.

Para pekerja petugas kebersihan, kata dia, ditempatkan do asrama.

"Kalau sistem domestik seperti ini tidak apa-apa," kata dia.

Sementara itu, pemerintah juga sedang menggodok peraturan yang membolehkan dokumen yang dibutuhkan tenaga kerja Indonesia bermasalah bisa dibuat di daerah perbatasan.

"Kami, pemerintah, sedang menggodok peraturan penanganan khusus pengelolaan penempatan dan perlindungan di perbatasan," kata Jumhur.

Nantinya, peraturan itu akan ditetapkan dalam keputusan presiden.

Dalam keputusan itu, segala dokumen seperti paspor, visa kerja dan lain-lain dapat diurus TKI-B di daerah perbatasan seperti Batam dan Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut dia, sebagian besar TKI-B yang diusir pemerintah Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumen tetap ingin bekerja di negeri jiran.

Para TKI yang diusir dari Malaysia kemudian dipulangkan ke daerah asal oleh pemerintah Indonesia. Padahal kebanyakan dari pekerja kembali lagi ke perbatasan lalu ke negeri jiran menjadi TKI ilegal.

"Mereka masih memiliki keinginan besar kembali mencari uang di luar. Potensinya besar, mereka tidak cacat," kata Jumhur.

Dengan kebijakan baru yang sedang digodok, maka TKI-B tidak perlu pulang ke daerah asal. Melainkan mengurus seluruh dokumen yang diperlukan menjadi TKI legal di daerah perbatasan.


(Y011)





Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026