Logo Header Antaranews Jogja

Pemerintah diminta tegas atasi pembantaian orangutan

Jumat, 4 Mei 2012 14:11 WIB
Image Print
Orang utan Protes (Foto Antara/M Agung Rajasa)

(ANTARA Jogja) - Lembaga pemerhati satwa Centre for Orangutan Protection meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap hasil putusan persidangan Pengadilan Negeri Kutai Timur (18/4) atas pembantaian orangutan di Kalimantan Timur yang dinilai kurang adil.

"Dalam vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa pembantaian orangutan Kalimantan Timur hanya divonis 8 bulan kurungan dan denda Rp30 juta. Ini membuktikan pemerintah kurang serius dalam menyikapi kasus ini," kata Juru Kampanye Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Endarto, di Jakarta, Jumat.

Menurut Daniek, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung sebaiknya berkoordinasi untuk memastikan tuntutan hukum yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman penjara maksimal lima tahun
dan denda Rp100 juta.

Dia menjelaskan, perusahaan Makin Group selaku eksekutor pembantaian terhadap orangutan harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman yang tegas.

Daniek menuturkan, nihilnya penegakan hukum atau vonis hukuman yang ringan hanya akan menghasilkan reproduksi kejahatan dan kekejaman serupa di masa mendatang.

Ia sedang menunggu upaya banding, namun hingga 7 hari setelah vonis hukuman banding yang diharapkan di pengadilan tidak juga dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa semua pihak telah menyetujui untuk para terdakwa divonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp30 juta.

"Pemerintah harus bertindak tegas dan keras untuk menghentikan aksi liar perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang berindikasi merusak kekayaan hayati dan ekosistem," demikian Daniek menambahkan.

(PSO-273)






Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026