Demokrat dengar aspirasi dukung penetapan

id marzuki dukun penetapan

Demokrat dengar aspirasi dukung penetapan

Ketua DPR RI Marzuki Alie (( antaranews.com))

Jogja (ANTARA Jogja) - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menyatakan partainya telah mendengar semua aspirasi dari masyarakat terkait keistimewaan Yogyakarta, sehingga mendukung opsi penetapan gubernur dan wakil gubernur dalam RUUK DIY.

"Kami sudah mendengar semua aspirasi dari masyarakat sehingga harus mengikutinya," kata Marzuki usai membuka ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) di Yogyakarta, Senin.

Meskipun belum memperoleh laporan mengenai pembahasan terakhir RUUK DIY, namun Marzuki menilai tidak akan ada lagi masalah substansial yang bisa menghambat proses pembahasannya.

Jika ada masalah, lanjut Marzuki, cukup diselesaikan dalam sidang saja sehingga tidak akan menimbulkan masalah secara berlarut-larut.

"Mengenai status tanah, itu konteks yang berbeda sehingga pembahasannya pun harus lain," katanya.

RUUK DIY akan segera dibawa ke tim perumus sebelum diparipurnakan setelah DPR dan pemerintah akhirnya sepakat dengan opsi mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan melalui penetapan.

Dalam draf RUUK DIY tersebut dinyatakan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam yang bertahta akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan masa jabatan lima tahun. Selain itu, tidak ada peluang munculnya calon lain selain keduanya.

DPR berencana melakukan penetapan sebelum masa berakhirnya masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX berakhir pada 9 Oktober karena jika tidak Presiden harus memperpanjang masa jabatannya.

Berdasarkan perhitungan DPR dan Dirjen Otonomi Daerah, penyelesaikan RUUK DIY tersebut bisa dilakukan dalam waktu 23 hari.

Sebelumnya, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menilai keputusan penetapan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun tersebut cukup demokratis.

Namun demikian, kerabat keraton GBPH Prabukusumo mengingatkan agar RUUK DIY tersebut tidak menjadikan Keraton dan Pura Pakualaman menjadi badan hukum setingkat yayasan atau paguyuban.



(U.E013)