
KPK buka layanan SMS pengaduan 1575

Jakarta (ANTARA Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pesan singkat (SMS) dengan nomor 1575 melalui kerja sama dengan sepuluh perusahaan operator layanan telekomunikasi.
"KPK bekerja sama dengan 10 perusahaan operator telekomunikasi khusus untuk layanan pesan pendek ke nomor 1575," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Senin.
Sepuluh perusahaan tersebut adalah PT AXIS Telekom Indonesia (Axis), PT Bakrie Telecom (Esia), PT Hutchison Telecom Indonesia (Three), PT Indosat (Mentari, IM3, Matrix), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia (Flexi), PT Telekomunikasi Selular (kartu HALO, Simpati, AS) dan PT XL Axiata (XL).
Bambang juga menjamin keamanan informasi yang diberikan oleh masyarakat lewat layanan 1575 tersebut.
"SMS yang masuk disampaikan langsung ke mesin penyimpan (server) KPK, artinya dari mesin ke mesin jadi tidak melalui orang perusahaan operator," tambah Bambang.
Bambang menyebutkan bahwa terdapat klausul kerja sama antara KPK dan perusahaan operator yang menyebutkan bahwa operator menjamin untuk tidak memberikan informasi atau menyebarluaskan pesan pendek dari 1575.
"Masyarakat juga tidak perlu melakukan registrasi ke operator dan operator menjamin isi pesan singkat tidak akan dipublikasikan, kami akan membangun mekanisme kontrol atas layanan ini namun saat ini adalah berdasar kepercayaan," jelas Bambang.
Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Rahmat Junaidi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa kerja sama tersebut masih bagian kecil dari upaya pemberantasan korupsi.
"Kerja sama ini hanya sebagian kecil untuk membantu proses pemberantasan korupsi, kami mendukung pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan tapi pencegahan korupsi sehingga orang menjadi ragu atau bahkan tidak melakukan korupsi," kata Rahmat.
Rahmat mengaku bahwa perusahaan operator juga tidak berhak membuka pesan singkat bila tidak diminta oleh penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian dan KPK.
Vice President XL West Region, Agus Simorangkir dalam acara yang sama mengatakan dengan keterjangkauan telepon selular hingga ke perbatasan maka akan memudahkan masyarakat mengirimkan pesan singkat untuk mencegah korupsi.
Namun Bambang mengungkapkan bahwa untuk informasi yang bersifat rahasia dan masyarakat tidak ingin diketahui identitasnya dapat dikirim melalui sistem "whistleblower" di situs internet KPK.
"Kalau informasi ingin anonim, kami usulkan menggunakan 'whistleblowing system' untuk informasi dengan kadar tinggi karena memang sudah ada sistem yang dibangun untuk itu di website KPK," jelas Bambang.
Layanan pesan singkat (SMS) ke 1575 tersebut sudah dapat diakses mulai Senin (16/7) dengan tarif normal sesuai dengan tarif masing-masing operator.
(D017)
Pewarta :
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
