Hak atas pangan merupakan HAM

id hak atas pangan

Hak atas pangan merupakan HAM

Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Jogja (ANTARA Jogja) - Hak atas pangan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin konstitusi, kata pegiat South East Asia Regional Initiative for Community Empowerment Habib Chirzin.

"Oleh karena itu, hak atas pangan yang layak adalah hak semua individu," katanya pada diskusi publik "Jihad Menegakkan Kedaulatan Pangan" yang diselenggarakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia indikator hak atas pangan yang ditetapkan instrumen hak asasi manusia (HAM) internasional seperti kontinuitas, kualitas, dan aksesibilitas harus menjadi perhatian utama pemerintah.

"Hal itu sekaligus menjadi dasar bagi realisasi pemenuhan hak atas pengan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya," katanya.

Ketua MPM PP Muhammadiyah Said Tuhuleley mengatakan pembangunan nasional yang bias industri yang mengabaikan pengembangan potensi pangan lokal dan pemenuhan kebutuhan warga telah mengakibatkan Indonesia terjebak dalam arus impor pengan.

"Impor pangan itu menghabiskan lebih dari Rp50 triliun atau setara lima persen dari APBN. Kebutuhan impor beras memang tidak terelakkan jika kebutuhan beras nasional didasarkan atas konsumsi per kapita per tahun diperhitungkan sebanyak 133 kilogram," katanya.

Menurut dia dengan jumlah penduduk sebanyak 220 juta jiwa, maka kebutuhan beras adalah 29,6 ton. Produksi gabah kering panen sebanyak 50,46 juta ton atau setara dengan 28,26 juta ton beras.

"Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar satu juta ton. Ada sinyalemen lain yang memantapkan pendapat tentang ketergantungan impor beras, yakni selama 10 tahun terakhir laju pertumbuhan produksi beras hanya 50 persen dari pertumbuhan penduduk," katanya.B015