Polda Jatim ringkus pelaku curanmor bermodus "playboy"

id pelaku curanmor, polda jatim

Polda Jatim ringkus pelaku curanmor bermodus "playboy"

Ilustrasi (Foto antarafoto.com) (antarafoto.com)

Surabaya (ANTARA Jogja) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim telah meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bermodus ala "playboy".

"Pelaku AP yang merupakan residivis itu sudah mencuri delapan sepeda motor dengan modus berpacaran dengan seseorang, lalu pinjam motornya dan dibawa kabur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Kamis.

Didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Heru Purnomo, ia menjelaskan AP alias Ambon (38) asal Gunung Gedangan, Magersari, Mojokerto itu dalam aksinya bekerja sama dengan Tar (48) asal Jombok, Kesamben, Jombang sebagai penadah.

"Kedua tersangka ini ditangkap petugas Ditreskrimum Subdit IV/Resmob Polda Jatim di sebuah pom bensin di Bejijong, Trowulan, Mojokerto pada 28 Maret lalu," katanya.

Namun, katanya, dari delapan kali curanmor, polisi hanya mampu menyita enam sepeda motor dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.

"Pelaku melakukan delapan kali curanmor dan satu kali pencurian dengan kekerasan, namun hanya enam motor yang kami sita, sedangkan kasus lainnya masih didalami," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (delapan TKP/curanmor) dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara (satu TKP/curas).

"Untuk tersangka Tar sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," katanya yang juga didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.

Ia menambahkan kasus curanmor itu terungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor. "Karena itu, kami mengharapkan kerja sama dengan masyarakat untuk melapor bila ada pencurian," katanya.

(E011)