450 perusahaan di DIY menunggak iuran Jamsostek

id 450 perusahaan di diy menunggak

450 perusahaan di DIY menunggak iuran Jamsostek

Jamsostek (Foto antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Sebanyak 450 dari 2.741 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menunggak pembayaran iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Perusahaan sebanyak itu merupakan peserta empat program utama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," kata Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Heru Prayitno di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, empat program utama Jamsostek itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

"Empat program utama tersebut merupakan satu paket. Kepesertaan Jamsostek bersifat wajib bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Persyaratan itu, kata dia, di antaranya perusahaan tersebut mempekerjakan minimal 10 orang atau membayar gaji di atas Rp1 juta per bulan.

"Jadi, perusahaan yang memenuhi persyaratan itu wajib menjadi peserta program Jamsostek. Kepesertaan Jamsostek wajib, karena hal tersebut merupakan hak normatif tenaga kerja," katanya.

Ia mengatakan tenaga kerja merupakan aset perusahaan sehingga harus diperhatikan dan dilindungi agar dapat berkontribusi maksimal bagi perusahaan.

"Jika tenaga kerja diperhatikan dan dilindungi melalui Jamsostek, maka mereka akan merasa terjamin, nyaman, dan aman yang pada akhirnya bisa meningkatkan kinerja, kreativitas, dan produktivitas," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pemilik perusahaan yang belum menjadi peserta Jamsostek segera memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan menjadikannya peserta program tersebut.

"Kami mengimbau para pengusaha segera memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui Jamsostek, karena hal itu sangat bermanfaat bagi para pekerja," kata Heru.
(B015)