Jamsostek-Dinsos DIY rekrut 7.900 peserta TKLHK

id peserta TKLHK jamsostek

Jamsostek-Dinsos DIY rekrut 7.900 peserta TKLHK

Seorang petugas sedang membuat kartu peserta Jamsostek. (Foto ANTARA/Mohamad Hamzah)

Jogja (ANTARA Jogja) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) dan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta akan merekrut sebanyak 7.900 pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi sebagai peserta program perlindungan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja.

"Program perlindungan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) untuk pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi itu, merupakan kerja sama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) DIY Heru Prayitno di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia dalam pelaksanaan program itu nanti ada mekanisme bantuan iuran berupa subsidi pemerintah yang diberikan kepada pekerja informal mandiri atau pekerja yang tidak mempunyai majikan atau bekerja sendiri untuk dirinya sendiri yang kurang mampu secara ekonomi.

"Program perlindungan TKLHK yang diberikan dari sejumlah iuran itu perhitungannya diberikan kepada para pekerja informal mandiri untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)," paparnya.

Ia mengatakan program perlindungan TKLHK bertujuan untuk menyinergikan potensi para pihak, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemsos), Dinsos, dan Jamsostek. Dalam konteks itu, pelaksanaan program perlindungan TKLHK dengan bantuan iuran.

"Program itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi agar mereka mendapatkan perlindungan melalui bantuan iuran yang disubsidi pemerintah," ucapnya.

Menurut dia banyak pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi di DIY yang perlu mendapatkan perlindungan khususnya pada program JKK dan JK. Melalui program perlindungan TKLHK itu mereka dapat memperoleh jaminan yang dibutuhkan.

"Program tersebut sangat bermanfaat untuk para pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi karena mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal," kata Heru.
(B015*H010)