Rencana pembangunan bandara Kulon Progo terganjal UU

id bandara kulonprogo terkendala UU

Rencana pembangunan bandara Kulon Progo terganjal UU

Ilustrasi bandara (Foto arsipberita.com)

Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Rencana pembangunan bandara internasional di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terganjal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya izin pembangunan bandar udara.

"Sepertinya sesuai yang diatur dalam Undang-undang kalau dilaksanakan secara "joint venture"(kerja sama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional) tidak dapat dilaksanakan," kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Kulon Progo,Kamis.

Menurut Sultan, untuk memperlacar perencanaan pembangunan bandara, PT Angkasa Pura dan pihak investor asing terlebih dahulu membuat PT baru hasil kesepakatan baru, kemudian mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan.

"Rekomendasi akan diberikan kalau pihak Angkasa Pura sudah mengajukan. Sampai saai ini, belum ada pengajuan," kata Sultan.

Terkait permintaan masyarakat berdampak, kata Sultan, secara otomatis pemberdayaan masyarakat akan terus dilaksanakan dengan menggunakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Pemberdayaan masyarakat itu secara otomatis. Seperti halnya dengan pasir besi, pemberdayaan masyarakat akan dilaksanakan dengan dana CSR," kata Sultan.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo mengharapkan mekanisme pengajuan permohonan rekomendasi pembangunan bandara kepada bupati dan gubernur oleh Angkasa Pura sesuai mekanisme dan berjalan cepat. Sehingga, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak menjadi objek sasaran pertanyaan masyarakat.

"Harapan kami, izin rekomendasi memakai prosedur. Rekomendasi dimulai dari gubernur, kemudian bupati dan baru keluar izin pemanfaatan lokasi (IPL). Mekanismenya memang seperti itu. Harapannya mekanisme itu dijalankan dan hasilnya ada. Kami berharap, tidak dalam posisi yang selalu ditanya masyarakat," kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Budi Wibowo mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) akan menampung segala aspirasi masyarakat yang terkena dampak rencana pembangunan bandara seperti pemberdayaan masyarakat.

"Kelompok-kelompok yang minta audiensi akan kami tampung. Kami menyakini mereka akan membantu mensukseskan rencan pembangunan bandara. Masukan-masukan mereka, akan kami komunikasikan dengan dengan pihak Angkasa Pura," kata Budi.
(KR-STR)