Menteri LH: kerusakan lingkungan meningkat

id menteri LH

Menteri LH: kerusakan lingkungan meningkat

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya (antaranews.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan kerusakan lingkungan saat ini mengalami peningkatan.

"Kerusakan lingkungan saat ini mengalami peningkatan dari 59 persen tahun lalu menjadi 61 persen," kata Menteri Lingkungan Hidup saat memberikan kuliah umum kepada 2000 mahasiswa baru Universitas Mercu Buana di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, kerusakan lingkungan tersebut disebabkan karena faktor kebakaran hutan dan kekeringan akibat musim kemarau.

Oleh karena itu, Kementerian sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan sosialisasi dan penanganan dini dan pembuatan program jangka panjang.

Salah satunya adalah pembuatan waduk atau penampungan air buatan. Sehingga, ketika adanya musim kemarau yang berkepanjangan saat ini, maka dapat teratasi dengan adanya tandon air.

"Setiap daerah harus membuat rencana panjang sebagai antisipasi terhadap adanya musim kemarau. Jadi, saat kekeringan seperti sekarang bisa diatasi," katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup pun meminta kepada masyarakat untuk berperilaku sehat dan menjaga lingkungan.

Kekeringan yang ada saat ini, sebenarnya bisa diatasi dengan adanya penampungan air buatan bila terjadinya krisis air. "Perbaikan lingkungan dimulai dari setiap orang dan akan berdampak kepada disekitarnya," katanya.

Pelestarian lingkungan pun dilakukan pihak kampus dengan cara penerapan kawasan bebas rokok, penghijauan dan pengurangan penggunaan kertas dan plastik.

"Lingkungan kampus yang bersih dan hijau, menjadi faktor penunjang kenyamanan mahasiswa dalam belajar. Itu yang diterapkan baik di lingkungan kampus maupun di dalam kelas," kata Rektor Universitas Mercu Buana, Arissetyanto Nugroho.

Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, Sutanto Soehodho mengatakan langkah pelestarian lingkungan yang sudah dilakukan adalah dengan menutup SPBU di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Walaupun SPBU merupakan kebutuhan masyarakat untuk kendaraan, tetapi keberadaannya yang di RTH, maka dilakukan penutupan," katanya.
    
(KR-AIF)