BP3TKI: sistem "online" minimalkan TKI ilegal

id TKI

BP3TKI: sistem "online" minimalkan TKI ilegal

Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (foto inimaumere.com)

Semarang (ANTARA Jogja) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah memastikan penerapan sistem "online" meminimalkan pengiriman TKI ilegal ke luar negeri.

"Sistemnya sudah 'online', mulai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kami sendiri, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), dan lembaga sertifikasi," kata Kepala BP3TKI Jateng AB Rahman di Semarang, Jumat.

Dengan penerapan sistem "online", kata dia, setiap lembaga yang berkaitan tersebut saling terkoordinasi dalam memantau dan mengontrol TKI, termasuk keakuratan data TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Bahkan, ungkap dia, sarana kesehatan yang bertugas memeriksa kesehatan TKI pun sudah menerapkan sistem "online" yang terkoordinasi ke Disnakertrans Jateng, BP3TKI Jateng, BLKLN, dan lembaga sertifikasi.

"Kalau dulu ibaratnya siapa yang diperiksa, siapa yang berangkat, kita tidak tahu. Sekarang ini berbeda, sistemnya sudah 'online', misalnya TKI sudah difoto, direkam sidik jarinya, dan sebagainya," katanya.

Penerapan sistem "online" itu, kata dia, diharapkan bisa meminimalkan atau mengurangi tindak pemalsuan dokumen, dan tindakan-tindakan yang tidak benar lainnya berkaitan dengan pengiriman TKI ke luar negeri.

Meski demikian, ia mengakui bahwa yang namanya sistem tetap memiliki kelemahan-kelemahan sehingga sistem itu akan terus diperbaiki dan disempurnakan sehingga bisa semakin optimal dalam penerapannya.

Ia menambahkan evaluasi terhadap PJTKI yang ada di Jateng pada tahun ini pun sudah dilakukan oleh Disnakertrans, yang menyisakan sekitar 240 PJTKI, dari jumlah keseluruhan PJTKI mencapai sekitar 600 unit.

"Di Jateng, kalau yang dari pusat ada 24 PJTKI, sementara tingkat cabang ada sekitar 600 PJTKI. Yang cabang ini dievaluasi, artinya yang setengah mati, tidak aktif, dan sebagainya dipangkas," katanya.

Dengan penerapan sistem "online", kata dia, PJTKI yang tidak berizin sudah "dikunci", ditambah koordinasi dengan pihak imigrasi di perbatasan sehingga mempersempit mereka yang beritikad buruk atau ilegal.
(KR-ZLS)