
Indonesia-Malaysia evaluasi penempatan TKI sektor domestik

Jakarta (ANTARA Jogja) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengadakan evaluasi terhadap penempatan kembali Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di sektor domestik sejak dibukanya kembali moratorium penempatan TKI ke Malaysia, 1 Desember 2011.
"Saat ini sudah ada 64 TKI sektor domestik yang telah bekerja di Malaysia. Kedua negara telah sepakat untuk mengutamakan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI serta meningkatkan kualitas pelatihan kerja untuk menjamin kompetensi kerja para TKI kita," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman di Jakarta, Jumat.
Kedua negara mengadakan pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 yang di Kuala Lumpur, Malaysia pada 27-28 September 2012 untuk membahas laporan perkembangan dari Joint Task Force (satuan tugas/satgas gabungan) dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011 lalu.
"Delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan yaitu soal penerbitan Journey performance (JP) Visa, pasport, hari libur, biaya penempatan dan 'calling visa'," kata Reyna.
Pemerintah Indonesia dikatakan Reyna mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang diduga menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara non prosedural untuk bekerja di Malaysia, sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural.
"Pemerintah Malaysia akhirnya menjelaskan bahwa pihak mereka menyetujui permintaan tersebut bahkan menurut laporan Imigrasi Malaysia telah menghentikan penerbitan JP visa sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas," kata Reyna.
Selain itu, Indonesia mendesak agar kebijakan paspor dipegang oleh TKI yang bersangkutan, seperti yang telah disetujui dalam amandemen MoU TKI, agar diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
"One Day Off"
Delegasi Indonesia juga meminta jaminan penerapan ketentuan 'one day off' (libur satu hari dalam seminggu) dimasukkan dalam kontrak kerja.
Terkadang, ketentuan libur itu memang belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan ada kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri yang tak mau memanfaatkan hak normatifnya tersebut.
"Tapi kita tetap meminta kepastian, agar para TKI tersebut benar-benar mendapatkan kompensasi pembayaran uang lembur bila tidak mengambil ketentuan hari libur atau one day off tersebut," kata Reyna.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker untuk sehingga keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI bisa diandalkan.
"Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure. Tapi kita sepakat akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum JTF," katanya.
Selama ini, besaran pembayaran "cost structure", penempatan TKI ke Malaysia disepakati bahwa 2.711 RM dibebankan pengguna di Malaysia dan sebesar 1.800 RM sisanya ditanggung oleh TKI.
Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia dilakukan oleh 77 perusahaan Pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kemnakertrans untuk mendapatkan surat permintaan rekrut TKI berupa "demand letter".
Ke-77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar.
Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysiam gaji TKI domestik worker di Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar, namun terdapat kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 RM dan dibayarkan melalui jasa perbankan.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cook (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak) dan caretaker (perawat jompo).
"Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik," kata Reyna.
(A043)
Pewarta :
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
