Kerugian kasus Indosat capai Rp1,3 triliun

id indosat

Jakarta (ANTARA Jogja) - Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media mencapai Rp1,3 triliun.

"Sepintas (dari yang dilihatnya dari audit) ada kerugian negara kasus IM2 Rp1,3 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Senin.

Dikatakannya, hasil audit BPKP itu baru diterima oleh pihaknya pada Jumat (9/11) sore.

Ia juga membantah jika pihaknya sengaja menutup-nutupi nilai kerugian negara itu.

"Siapa yang tutupi. Kami akan sampaikan nanti dalam satu dua hari ke depan," katanya.

Hal senada dikatakan Jaksa Agung, Basrief Arief yang menyatakan pihaknya menerima hasil audit BPKP itu pada Jumat (9/11).

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
(R021)