Jakarta (ANTARA Jogja) - Kejaksaan Agung menyatakan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media mencapai Rp1,3 triliun.
"Sepintas (dari yang dilihatnya dari audit) ada kerugian negara kasus IM2 Rp1,3 triliun," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Senin.
Dikatakannya, hasil audit BPKP itu baru diterima oleh pihaknya pada Jumat (9/11) sore.
Ia juga membantah jika pihaknya sengaja menutup-nutupi nilai kerugian negara itu.
"Siapa yang tutupi. Kami akan sampaikan nanti dalam satu dua hari ke depan," katanya.
Hal senada dikatakan Jaksa Agung, Basrief Arief yang menyatakan pihaknya menerima hasil audit BPKP itu pada Jumat (9/11).
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
(R021)
Berita Lainnya
Indosat Kampanyekan indahnya Ramadan dengan berbagi keberkahan
Jumat, 29 Maret 2024 15:42 Wib
Indosat, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS kolaborasi perkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia
Jumat, 22 Desember 2023 23:24 Wib
Shaggydog hadirkan versi terbaru "Di Sayidan"
Selasa, 19 Oktober 2021 12:27 Wib
Ayus Sabyan meminta maaf hingga risiko terkena kanker
Senin, 22 Februari 2021 8:50 Wib
Satelit Nusantara Dua gagal mencapai orbit
Jumat, 10 April 2020 15:26 Wib
Indosat melelang 3.100 menara
Senin, 9 September 2019 22:53 Wib
Pelanggan Indosat mengeluhkan penyedotan pulsa
Kamis, 3 Mei 2018 23:05 Wib
Indosat menerima satu laporan penyalahgunaan data pribadi
Rabu, 14 Maret 2018 22:54 Wib