Yenny Wahid dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat

id yenny wahid

Yenny Wahid dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat

Yenny Wahid (foto antaranews.com)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru Alexander Messakh melaporkan Zannuba AC Wahid atau Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid terkait dugaan pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Yenny Wahid mengatasnamakan Ketua Umum Partai PIB menandatangani surat permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata pengacara Alexander Messakh, Roder Nababan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Roder mengatakan Yenny Wahid tidak tercantum sebagai Ketua Umum dan Imron Rosyadi Hamid juga bukan Sekjen Partai PIB.

Sehingga kedua orang tersebut tidak berhak menandatangani surat Partai PIB Nomor : 64/7/Surat-Partai PIB/DPN/2012 tertanggal 16 Juli 2012.

Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

Menurut Roder, pihak yang berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenkumham, yakni Nurmala Kartini Sjahrir sebagai Ketua Umum dan Alexander Messakh menjabat Sekjen Partai PIB.

"Jangankan pengurus, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi tidak tercatat sebagai anggota Partai PIB," ujar Roder.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Roder menambahkan pihaknya menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kemenkumham yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tertanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan Nomor 143.

t014