
Prof Huzaemah: perempuan dikhitan tak langgar HAM

Jakarta (ANTARA Jogja) - Prof Dr Hj Huzaemah Tahido Yanggo menegaskan justru perempuan muslim yang tidak dikhitan dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga wajib perempuan dikhitan orang tuanya karena manfaat bagi yang bersangkutan sangat besar, disamping menjaga kesehatan juga dapat menjaga nafsu berlebihan.
Pernyataan Prof Hj Huzaemah Tahido Yanggo tersebut dinyatakan pada konferensi internasional tentang fatwa, yang berngsung sejak 24 - 26 Desember di Jakarta.
Pada hari ketiga, Rabu (26/12) di konferensi itu, Hj Huzaemah Tahido Yanggo - pakar hukum Islam pada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, tampil membawakan makalah tentang pentingnya khitan bagi anak perempuan.
Khitan bagi perempuan memiliki manfaat besar. Namun di sisi lain ia menyadari bahwa pernyataannya itu berlawanan dengan imbauan Badan Kesehatan Dunia (WHO). WHO beberapa tahun silam mengelurkan imbauan agar perempuan dilarang untuk dikhitan. Pasalnya, hal tersebut dianggap merupakan tindakan melanggar HAM. Di sisi lain, ke depan, bisa mengurangi kenikmatan perempuan dalam melakukan aktivitas seksualitas bersama pasangannya.
Justru bawa keburukan
Justru jika tidak dikhitan, menurut Hj Huzaemah Tahido Yanggo, bisa membawa keburukan pada diri perempuan itu sendiri. Jadi, mengkhitan perempuan bagi seorang penganut agama Islam sudah lama dilaksanakan.
Bahkan Rasulullah, Nabi Muhammad SAW, melakukan khitan kepada putrinya sendiri. Hanya saja, khitan bagi anak perempuan dan lelaki berbeda. Untuk lelaki, ketika dikhitan mengundang banyak orang. Di tanah air, hal ini sesuai dengan kultur daerah masing-masing. Bahkan untuk lelaki, ada yang disertakan dalam khitanan massal.
Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan -- sekitar tahun 2006 -- pernah mengeluarkan imbauan melarang khitan bagi perempuan. Larangan tersebut kemudian menimbulkan kontroversial di masyarakat.
Awalnya bagi umat Muslim tak dipersoalkan, tiba-tiba menjadi pembicarakan ramai. Dan sesungguhnya keluarnya imbauan dari Kementerian Kesehatan agar tak mengkhitan perempuana dilatarbelakangi oleh imbauan WHO. Padahal, imbauan tersebut sungguh tidak tepat.
Menghadapi kenyataan tersebut, lantas Majelis Ulama Indonesia (MUI) memanggil pihak-pihak yang memiliki otoritas di bidang kesehatan. Termasuk dari kalangan medis dan Kementerian Kesehatan yang memiliki otoritas penuh dalam persoalan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Hj Huzaemah Tahido Yanggo, diperoleh kejelasan bahwa imbauan WHO tersebut -- yang terkait dengan khitan bagi perempuan -- bukan khitan sebagaimana dipahami oleh umat Islam.
WHO memahami bahwa khitan yang dimaksud seperti melakukan mutilasi pada bagian "kewanitaan".
"Rupanya WHO melihat kasus tersebut seperti yang terjadi di Afrika. Yang benar adalah dipotong bagian atas "clitoris". Dilakukan sekedarnya, hanya buka selaput bagian atas "clitoris"," ia menjelaskan.
Tekanan WHO
Kementerian Kesehatan, menurut dia, mendapat tekanan dari WHO agar mengkampanyekan pelarangan khitan bagi wanita.
"Sesungguhnya, jika wanita tak dikhitan justru melanggar HAM," tegasnya.
Sebagai solusinya menghadapi kasus tersebut, MUI meminta jajaran kesehatan untuk melakukan pelatihan kepada para bidan, dokter dan paraji tentang cara melakukan khitan bagi wanita. Hasilnya, memang menggembirakan dan para wanita muslim tetap dikhitan sampai saat ini.
Apa saja manfaat wanita jika dikhitan, menurut dia, bisa menstabilkan syahwat wanita, menghilangkan bau. Jika tak dikhitan, bau bisa melekat dan bersarang pada bagian "kewanitaan". Selain itu, manfaat lain, kebersihan tentu bisa terjaga sehingga prilaku wanita ke depan akan lebih baik sesuai tuntunan ajaran agama.
"Mengikuti syariat Islam kan itu baik," kata Hj Huzaemah Tahido Yanggo.
Terkait dengan pembicaraan diskusi-diskusi tentang fatwa selama konferensi berlangsung, ia mengatakan, para ulama Indonesia mendapat pencerahan tentang bagaimana memutuskan fatwa. Sebab, dalam pembahasan di konferensi itu dibicarakan tentang teknologi, astronomi, kedokteran, ekonomi, hukum dan sosial budaya.
Pentingnya khitan bagi perempuan diharapkan dapat dimasukkan sebagai rekomendasi konferensi tenang fatwa. "Dulu tak ada perdebatan tentang khitan, tetapi kemudian menjadi perdebatan. Bahkan dianggap sebagai tindak kriminal. Itu terjadi lantaran pengaruh dari Barat," ia menjelaskan.
(E001)
Pewarta :
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
