Asmindo: belum banyak pengusaha DIY urus SVLK

id Asmindo

Asmindo: belum banyak pengusaha DIY urus SVLK

Ilustrasi, Kayu (Foto Antara/Noveradika)

Yogyakarta (ANTARA Jogja) - Belum banyak pengusaha mebel atau kerajinan kayu di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengurus sistem verifikasi legalitas kayu, kata Sekretaris Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia DIY Endro Wardoyo.

"Hingga saat ini pendaftar pendampingan untuk mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Yogyakarta masih belum banyak," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Hingga saat ini yang telah memiliki SVLK di DIY baru berjumlah enam pengusaha yang secara keseluruhan merupakan pemilik perusahaan kategori besar.

Menurut dia, minimnya jumlah pendaftar pendampingan SVLK yang telah difasilitasi Asmindo melalui Asmindo Certification Care (ACC) di tiap-tiap daerah disebabkan prosedur pengurusan SVLK yang masih dirasa berat oleh pengusaha mebel di DIY.

"Kami rasa ini (minimnya pendaftar pendampingan SVLK) karena para pengusaha di DIY yang lebih didominasi pengusaha kecil masih merasa keberatan dengan prosedur yang diterapkan oleh pemerintah itu sebab juga akan membutuhkan dana yang tidak sedikit,"katanya.

Endro mengatakan, biaya SVLK bagi tiap-tiap pengusaha bisa mencapai kurang lebih Rp25 juta- Rp30 juta untuk audit per tahunnya yang tentunya akan dirasa memberatkan khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah.

Padahal, kata dia, pengurusan SVLK terkait persiapan dokumen seharusnya dimulai dari saat ini meskipun pemberlakuannya masih 2014.

"Saya rasa bagi pengusaha yang ingin mengurus SVLK bisa mencicil untuk memulai awal tahun ini karena dikhawatirkan akan menumpuk dan memberatkan mereka sendiri ketika sudah diberlakukan tahun depan," katanya.

Seuai ketetapan pemerintah melalui peraturan menteri kehutanan, lanjut dia, bagi perusahaan mebel yang tidak atau belum memiliki SVLK maka tidak dapat melakukan aktivitas ekspor ke negara manapun.

Sementara itu, Konsultan ACC DIY, Andriana selaku pendamping pengurusan SVLK, mengatakan pengurusan SVLK sesuai target pendampingan seharusnya sudah dimulai bulan ini karena akan banyak dokumen yang harus dipersiapkan.

"Pada dasarnya kami dari Asmindo sudah siap untuk membantu mendampingi dalam proses pembuatan SVLK bulan ini karena akan banyak dokumen yang harus dipersiapkan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang masih terbilang kecil,"katanya.

Menurut Andriana calon pembuat SVLK harus memiliki dokumen-dokumen terkait legalitas perusahaan serta legalitas kayu seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup), Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (Etpik), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Banyak dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk nanti diaudit oleh pihak ketiga. Oleh karena itu saat ini seharusnya sudah mulai dipersiapkan,"katanya.

Untuk saat ini, kata dia, pengusaha mebel khususnya anggota Asmindo DIY masih sebatas bertanya mengenai prosedur dan biaya namun belum ada yang mendaftar secara resmi.

"Satu pun belum ada yang mendaftar untuk pendampingan bahkan dari anggota Asmindo sendiri. Rata-rata mereka hanya bertanya dan ingin tau saja,"katanya.

(KR-LQH)