Target PBB 2013 kurang dari nilai ketetapan

id pajak bumu dan bangunan

Target PBB 2013 kurang dari nilai ketetapan

Ilustrasi lembar Pajak Bumi dan Bangunan (Foto muslimmaksum.wordpress.com)

Yogyakarta, 1/2 (Antara) - Target realisasi pajak bumi dan bangunan 2013 yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta lebih rendah dari nilai ketetapan pajak yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

"Pada tahun ini, target realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah Rp39 miliar, sedang nilai ketetapannya adalah Rp48,9 miliar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, penetapan target realisasi PBB yang lebih rendah dibanding nilai ketetapan tersebut salah satunya disebabkan selalu adanya wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB.

Pada 2012, target PBB Kota Yogyakarta juga ditetapkan sebesar Rp32 miliar, lebih rendah dibanding nilai ketetapan yaitu Rp45 miliar. Namun, realisasi penerimaan PBB pada tahun lalu bisa mencapai sekitar Rp44 miliar.

Kadri berharap, realisasi target PBB pada 2013 juga bisa melebihi target yang telah ditetapkan, karena PBB menduduki posisi yang strategis dalam penerimaan pajak daerah, yaitu di posisi kedua.

DPDPK akan melakukan sejumlah upaya untuk menekan penunggakan di antaranya, membentuk tim penagihan PBB serta pemantauan penyampaian SPPT PBB, mengadakan pembayaran massal PBB, jemput bola pembayaran PBB di kelurahan dan RW, dan membuka loket pembayaran PBB di kecamatan saat mendekati jatuh tempo.

Pada 2013 jumlah SPPT yang disampaikan ke wajib pajak mencapai 90.787 lembar atau mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 90.406 lembar.

"Setelah SPPT PBB diserahkan ke camat, maka harus diteruskan ke warga. Batas akhir penyampaiannya pada 31 Maret, dan jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September," katanya.

Bagi warga yang tidak mampu, veteran dan janda, bisa mengajukan pengurangan PBB dengan besaran antara 10-75 persen.

"Batas waktu pengajuan adalah tiga bulan setelah menerima SPPT PBB," katanya.

Sementara Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Muhammad Afnan, pembayaran PBB bisa dilayani di seluruh kantor BPD DIY.

"Di DIY, kami memiliki 207 jaringan. Di Kota Yogyakarta, ada satu kantor cabang, dan berbagai kantor kas serta anjungan tunai mandiri. Semuanya bisa melayani pembayaran PBB," katanya.

(U.E013)