
Pemda diminta beri masukan UU Perpajakan

Jogja (Antara Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Cholid Mahmud minta pemerintah daerah memberikan masukan dalam penyusunan pasal-pasal Undang-undang Pajak, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
"Dengan adanya masukan dari daerah diharapkan pada pembahasan Undang-undang (UU) Perpajakan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nanti bisa ada sinkronisasi antara daerah dan pusat," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Menurut anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu pada penjaringan aspirasi di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan revisi UU Perpajakan, Koperasi, dan UMKM, hal itu penting dalam implementasi regulasi tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan ada beberapa potensi daerah yang tidak bisa dipungut pajak karena terkendala peraturan.
Menurut dia hal itu disebabkan objek pajak tersebut tidak masuk dalam UU maupun peraturan daerah sehingga berdampak pada pendapatan daerah.
"Dengan demikian DPD bisa membangun regulasi dengan pemerintah daerah secara seimbang dalam pelaksanaan pemerintahan. Peraturan yang dibahas di pusat juga bisa mendapat masukan dari daerah terutama UU Perpajakan, Koperasi, dan UMKM," katanya.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) perlu disamakan di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, menurut dia, masing-masing daerah tidak membuat aturan sendiri yang menyebabkan munculnya pajak progresif. Jika BBNKB sama, daerah tidak akan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang pajak BBNKB.
"Selain itu perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik dinas juga harus sama antarkendaraan milik pemerintah daerah dengan kendaraan milik pemeritah pusat sehingga pemerintah daerah juga memiliki masukan dari pajak perpanjangan STNK," katanya.
(B015)
Pewarta :
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
