"Game Online" wajib pakai jaringan internet tersaring

id game online wajib

"Game Online" wajib pakai jaringan internet tersaring

anak-anak bermain game online (foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Pengusaha "game online" dan warung internet di Kota Yogyakarta diwajibkan menggunakan jaringan internet tersaring sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin gangguan.

"Dengan jaringan internet tersaring, maka pengguna tidak dimungkinkan mengakses laman-laman yang terlarang, seperti laman yang mengandung muatan pornografi," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, syarat penggunaan layanan internet tersaring tersebut bukan merupakan satu-satunya syarat untuk membuka warung internet dan game online, tetapi pengusaha juga diminta melarang siswa berseragam yang ingin bermain saat jam pelajaran.

Pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi yang beragam, bahkan izin gangguan yang sudah dimiliki bisa dicabut.

Namun demikian, Golkari mengatakan, pemerintah belum memiliki aturan pembatasan jumlah warung internet dan game online sehingga pengusaha masih bisa membuka di lokasi-lokasi yang dikehendaki.

"Untuk usaha lain seperti karaoke, sudah ada aturan mengenai jarak minimal dari tempat pendidikan atau lokasi lainnya. Tetapi, untuk warung internet dan game online, aturan itu belum ada," katanya.

Mengenai penegakan aturan, Golkari mengatakan, tidak mudah karena jumlah petugas pengawas yang dimiliki Dinas Perizinan sangat tidak sebanding dengan jumlah usaha yang harus diawasi.

"Kami memiliki dua petugas pengawas yang turun ke lapangan setiap hari. Padahal, jumlah izin yang harus diawasi ada 1.000. Jelas, jumlah petugas ini tidak sebanding," katanya.

Oleh karena itu, Golkari berharap, masyarakat, keluarga dan sekolah bisa turut membantu mengawasi para pelajar sehingga tidak bermain di warung internet atau game online saat jam pelajaran.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, jumlah warung internet dan game online yang telah memiliki izin gangguan tercatat sebanyak 277.

"Jumlah tersebut berdasarkan catatan dari 2007 hingga tahun ini. Persebaran terbanyak ada di Kecamatan Umbulharjio sebanyak 68 warnet dan game online sedang di Kecamatan Kraton sama sekali tidak ada usaha itu," katanya.
(U.E013)