Jogja (Antara Jogja) - Citra hukum Indonesia merosot tajam karena kuatnya intervensi politik dalam sistem peradilan, peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan hukum, kata pakar hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Muchsan.
"Kondisi itu menyebabkan negara kita seolah bukan lagi negara hukum, tetapi negara politik. Dari lurah sampai presiden patuh pada partai politik," katanya pada Sosialisasi dan Penjaringan Seleksi Calon Hakim Agung yang dilaksanakan Komisi Yudisial di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini merupakan hasil dari kesepakatan politik. Jika ada produk hukum yang dianggap merugikan kepentingan politik tertentu, para politikus akan mencari alasan untuk mengelimininasi produk hukum yang sudah dibuat.
"Kita bisa lihat munculnya rencana revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Ia mengatakan lahirnya berbagai sistem peradilan yang melanggar dari amanah konstitusi yang menyebutkan hanya ada empat lembaga peradilan yang berlaku, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
"Namun yang terjadi sebaliknya, muncul lembaga peradilan semu yang dilahirkan melalui produk hukum di DPR RI. Lembaga peradilan kita saat ini seperti cendawan di musim hujan," tuturnya.
Menurut dia pengadilan khusus seperti peradilan anak, peradilan niaga, peradilan pajak merupakan salah satu di antara sistem peradilan semu yang tidak mengikuti UUD 1945.
Di negara hukum seperti Prancis dan Jerman hanya ada empat sistem peradilan. Jika ada tambahan itu merupakan bagian dari empat sistem peradilan yang sudah ada.
"Contohnya, peradilan pajak kita itu seperti peradilan semu, sehingga muncul orang-orang seperti `Gayus`," tukasnya.
Ia mengatakan hal itu memunculkan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum melalui plesetan dari nama profesi mereka. Beberapa plesetan tersebut di antaranya "hakim-hubungi aku kalo ingin menang, "jaksa-jika ada kepentingan siapkan amlop", dan "pengacara-pengemis cari-cari perkara".
"Plesetan itu sangat menyedihkan bagi saya selaku mantan hakim agung karena penegak hukum itu benteng terakhir penegakan hukum. Lebih baik produk hukum kita jelek atau sistem peradilan jelek asal para penegak hukumnya baik," ujarnya.
(B015)
Berita Lainnya
Jurnal Ahkam UIN Jakarta menjadi 100 jurnal terbaik sedunia
Kamis, 18 April 2024 7:14 Wib
MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum, harap KPU RI
Selasa, 16 April 2024 9:50 Wib
Pemerintah mendukung penegakan hukum kasus TPPO magang Jerman
Rabu, 3 April 2024 20:06 Wib
Penuhi panggilan MK, menteri tidak perlu izin presiden
Selasa, 2 April 2024 18:17 Wib
Hak asasi warga terampas di Haiti
Jumat, 29 Maret 2024 11:40 Wib
Bupati Sleman sebut setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap keadilan
Rabu, 27 Maret 2024 18:28 Wib
Hindari masalah hukum, pinta OJK, dengan tak manfaatkan jasa pinjol
Rabu, 27 Maret 2024 5:59 Wib
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud melengkapi bukti gugatan PHPU Pilpres 2024
Selasa, 26 Maret 2024 18:33 Wib