DPRD Jepara pelajari LPSE Sleman

id dprd jepara pelajari

DPRD Jepara pelajari LPSE Sleman

Ilustrasi (Foto wartaegov.com)

Sleman (Antara Jogja) - Komisi C dan Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tenggah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, untuk mempelajari pelaksanaan program layanan pengadaan barang secara elektronik.

"Selain belajar mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kami juga bermaksud untuk mempelajari program keluarga berencana dan pemeliharaan lingkungan hidup di Kabupaten Sleman," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Masum Duri.

Menurut dia, pelaksanaan studi banding ini dilakukan dalam rangka penyusunan LKPJ 2012 di Kabupaten Jepara.

"Dengan kondisi sosial budaya yang hampir sama, maka Sleman menjadi daerah tujuan study banding yang tepat bagi Kabupaten Jepara," katanya.

Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu yang menerima kunjungan kerja ini menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman selalu berupaya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

"Upaya strategis dalam pembenahan sistem pada tahap perencanaan adalah dengan menerapkan aplikasi LPSE. Upaya ini diharapkan dapat semakin mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," katanya.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu kegiatan yang pokok dalam pelaksanaan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan transparan juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat.

"Dengan penerapan LPSE ini diharapkan proses pengadaan barang dan jasa efisien, efektif dan akuntabel. Pemanfaatan sistem ini semakin membuka akses yang lebih luas kepada para penyedia jasa, khususnya usaha kecil dan menengah untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya praktek KKN, baik antara panitia dengan penyedia jasa maupun diantara penyedia jasa itu sendiri," katanya.

Ia mengatakan, saat ini kurang lebih enam instansi/SKPD di Sleman telah menggunakan aplikasi LPSE.

"Dengan metode LPSE ini terjadi selisih antara pagu dan penawaran sebesar Rp29,459 miliar atau 12,38 persen, selisih antara harga perkiraan sendiri (HPS) dan penawaran sebesar Rp24 miliar atau 11,68 persen," katanya.

(V001)