Los Angeles (ANTARA Jogja) - Penyanyi Bobby Brown, mantan suami mendiang Whitney Houston, diganjar hukuman penjara 55 hari pada Selasa, setelah ketahuan menyetir dalam keadaan mabuk tahun lalu.
Bobby mengakui kesalahannya melanggar undang-undang California, yaitu menyopir di bawah pengaruh alkohol dan hanya mengantongi surat izin mengemudi yang dibekukan pada Oktober tahun lalu di pinggiran Los Angeles.
Polisi mengatakan memberhentikan Bobby setelah melihat cara dia mengemudinya, yang serampangan dan gagal menjalani uji ketenangan untuk membuktikan ia tidak dalam keadaan mabuk.
Penangkapan itu adalah kedua kali bagi Bobby pada tahun 2012.
Bobby Brown mangkir dalam sidang hari Selasa dan pembelaannya disampaikan oleh pengacaranya. Ia harus melapor ke penjara pada 20 Maret nanti.
Sang penyanyi tersebut juga dihukum percobaan empat tahun, harus memasang perangkat kunci kontak khusus yang hanya akan menghidupkan mesin mobil setelah pengemudi terbukti tidak terpengaruh alkohol (Ignition interlock device) dan menghadiri program konsultasi.
Bobby bercerai dari Whitney Houston pada 2007, setelah 15 tahun pernikahan mereka --yang oleh Whitney digambarkan sebagai pernikahan yang penuh dengan obat terlarang dan alkohol.
Whitney tewas-tenggelam di dalam bak mandi hotel di Beverly Hills pada 11 Februari 2012 akibat penyakit jantung dan pengaruh kokain.
(M. Dian A)
Berita Lainnya
Puluhan KPM di Gunungkidul undurkan diri karena sudah mampu
Kamis, 21 Maret 2024 15:08 Wib
DPKH Gunungkidul memastikan hewan ternak mati di Ponjong karena sianida
Rabu, 13 Maret 2024 21:05 Wib
DKP Gunungkidul imbau nelayan tak melaut karena gelombang tinggi
Rabu, 13 Maret 2024 15:46 Wib
Jumlah suara PSI naik karena dukungan daerah di Indonesia
Minggu, 3 Maret 2024 5:22 Wib
Bappeda: Gini rasio di Kulon Progo naik 0,022 karena investasi
Kamis, 29 Februari 2024 18:59 Wib
Hoaks! Pemberitaan suap Mirage karena pembelian batal
Senin, 12 Februari 2024 19:54 Wib
Kongres GP Ansor unik, kata Presiden, karena di atas kapal berlayar
Jumat, 2 Februari 2024 11:40 Wib
Masyarakat memilih pemimpin jangan karena uang, beber Mahfud
Minggu, 28 Januari 2024 5:45 Wib