
Kejaksaan limpahkan berkas terdakwa korupsi dana rekonstruksi

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus korupsi bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi korban gempa 2006 di Dusun Darmojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, seingat saya pada Selasa (19/3) lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Agus Subagyo di Bantul, Rabu.
Menurut dia, dengan telah dilimpahkankan dua berkas perkara atas nama Japari selaku fasilitator sosial (fasos) dan Suparmo dari unsur pokmas (kelompok masyarakat) saat itu, maka dalam waktu dekat akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Rencananya, dalam persidangan nanti bersama dengan teman-teman jaksa lainnya kami bertugas melakukan penuntutan terhadap dua terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp200 juta itu," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Mereka diduga telah melakukan pemotongan bantuan dana rekonstruksi (dakons) terhadap sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) korban gempa yang mengalami kerusakan berai dari seharusnya menerima sebesar Rp15 juta namun hanya menerima uang sebesar Rp5 juta.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, dengan terus mengumpulkan adanya fakta-fakta yang mencuat dalam persidangan nanti, karena disinyalir kedua terdakwa itu tidak sendirian melakukan pemotongan.
"Kalau dalam persidangan muncul fakta baru nanti akan kami sinkronkan dengan hasil penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini juga melibatkan sejumlah pelaku lainnya," katanya.
Sebelumnya kedua terdakwa telah ditahan Kejari Bantul pada tanggal 5 November tahun lalu menindaklanjuti laporan mengenai adanya praktik pemotongan bantuan dakons korban gempa di Dusun Darmojurang, Seloharjo, dan Pundong.
(T.KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
