
TNI AD: penyerang LP Cebongan oknum Kopassus

Jakarta (Antara Jogja) - Ketua Tim Investigasi TNI AD penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, mengatakan oknum grup II Kopassus Kartosuro adalah pihak penyerang empat tahanan terkait pembunuhan Sertu Santoso.
"Tindakan tersebut dilandasi kejujuran serta tanggung jawab jiwa korsa. Serangan LP Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 pukul 00.15 WIB diakui dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, dalam hal ini grup II Kopassus Kartosuro yang mengakibatkan terbunuhnya empat tahanan," kata Brigjen Unggul K Yudhoyono dalam keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis.
Brigjen Unggul mengatakan penyerangan ini berhubungan dengan pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso, yang juga anggota TNI AD pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 oleh kelompok preman di Yogyakarta.
"Pelaku adalah sebelas oknum berasal dari Grup 2 Kopassus Kartasura, terdiri dari satu eksekutor dengan inisial U, delapan orang pendukung yang gunakan dua unit Avanza biru dan APV Hitam. Ada juga dua orang menggunakan Feroza yang berusaha cegah tindakan rekan-rekan tersebut, namun tidak berhasil," kata Unggul.
Ia menjelaskan motif tindakan mereka adalah reaktif, karena solidaritas jiwa korsa, serta membela kehormatan satuan.
Serka Heru Santoso (31) anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, dianiaya hingga tewas oleh sejumlah preman di Hugo's Cafe Maguwoharjo, Sleman, 19 Maret 2013.
Unggul mengungkapkan, Serka Heru Santoso yang menjadi korban preman itu adalah atasan langsung si pelaku yang telah menyelamatkan pelaku saat menjalankan tugas operasi Kopassus.
Sabtu, 23 Maret 2013, terjadi insiden penembakan di Lapas Cebongan yang menyebabkan empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Heru Santoso, tewas yaitu adalah Angel Sahetapi alias Deki (31), Adrianus Candra Galaga alias Dedi (33), Gameliel Yermiayanto Rohi alias Adi (29), dan Yohanes Yuan (38).
Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono yang juga Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD itu, mengungkapkan sembilan tersangka oknum Kopassus yang melakukan penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, tersebut menggunakan senjata yang biasa digunakan untuk latihan di Gunung Lawu.
"Berdasarkan hasil investigasi, serangan itu menggunakan enam pucuk senjata yang biasanya digunakan untuk latihan di Gunung Lawu," kata Unggul.
Unggul selaku Ketua Tim Investigasi TNI AD memaparkan tersangka menggunakan enam pucuk senjata berupa tiga pucuk senjata laras panjang AK 47, dua pucuk AK 47 replika, dan satu sejata api jenis 'sig shower' replika.
Ia menjelaskan beberapa barang bukti telah dimusnahkan oleh tersangka, dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
"Pelaku mengakui bahwa sebagian senjata dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian dibuang," katanya.
Unggul juga menjelaskan, selama enam hari bekerja, tim investigasi telah melaksanakan penyelidikan ke berbagai tempat, seperti Lapas Cebongan, Korem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Markas Grup 2 Kopassus Karang Menjangan, dengan memeriksa 25 orang.
Sehari setelah pembentukan tim investigasi TNI AD, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Pada hari pertama penyelidikan kasus ini, para pelaku mengakui perbuatan mereka secara ksatria dan jujur. Mereka juga mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar," ujar Unggul.
Serangan yang melibatkan sebelas orang ini, dinyatakan Unggul sebagai tindakan spontan yang tidak terencana, sebagai bentuk solidaritas dan jiwa korsa yang kuat.
Peradilan militer
Brigjen TNI Unggul K. Yudhoyono juga mengatakan sembilan oknum Kopassus itu akan menjalani peradilan militer.
"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," katanya.
Ia mengatakan dari sembilan pelaku tersebut, satu orang berinisial U sebagai eksekutor, dan delapan orang adalah pendukung.
Sementara itu, ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan itu.
Mengenai penahanan, Unggul mengemukakan bahwa hal tersebut adalah wewenang hukum dan tim penyidik, namun dia memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses tersebut.
"TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa salah harus dihukum, siapa benar harus dibela. Kami telah membuktikan jaminan bahwa ada penegakan hukum bagi TNI yang salah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad.
(M048*A025)
Pewarta : Oleh Ahmad Wijaya & Maria Rosari Dwi Putri
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
