Jakarta (Antara Jogja) - Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Managam Manurung membantah pihaknya menerima dana dari Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Kami tidak ada aliran duit di BPN, saya menyatakan sekecil apapun tidak pernah menerima sebagai imbalan untuk hak tanah Hambalang, tidak ada itu," kata Managam seusai diperiksa oleh KPK sekitar tiga jam di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pada pemeriksaan di KPK, Rabu (3/4), Managam mengakui bahwa anggota Komisi II Ignatius Mulyono menghubungi dirinya karena diperintah oleh mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang.
"Pak Ignatius pernah telepon saya, mengatakan 'Pak tolong monitor, aku ini dapat kerjaan dari pimpinan aku Pak Anas, masalah proses hak pakai atas nama Menpora'," kata Managam.
Ia mengaku bahwa BPN tidak mendapat tekanan terkait sertifikat Hambalang, namun sertifikat itu mengalami keterlambatan karena masalah administrasi.
"Juga tidak ada kejanggalan, karena sudah 'clear' di saya, jadi kalau dikatakan 'evidance' diragukan saya bertanggung jawab akan hal itu, sekali BPN keluarkan sertifikat, tidak bisa dibatalkan, kecuali pengadilan mengatakan itu batal," kata Managam.
Selain Managam, pada hari KPK juga memeriksa mantan Ketua BPN Joyo Winoto, namun keduanya tidak diperiksa bersama.
"Diperiksa di kamar berbeda, tidak konfrontir langsung dengan Pak Joyo, materinya hanya 'clearance' saja pemeriksaan sebelumnya, mengenai proses penerbitan SK, hak paten, kami jelaskan sudah sesuai ketentuan material dan formal," ungkap Managam.
Sedangkan usai diperiksa selama sekitar 3 jam, Joyo tidak mengungkapkan apapun mengenai pemeriksaan.
"Saya menjadi saksi untuk Andi, Deddy dan Teuku Bagus, materi tanyakan ke penyidik," kata Joyo singkat.
Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang.
Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. (.D017)
Berita Lainnya
Peserta didik dilarang tambah libur Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 16:13 Wib
TWC menambah loket tiket antisipasi lonjakan wisatawan libur akhir tahun
Kamis, 28 Desember 2023 13:05 Wib
Hubungan Jokowi-Megawati baik-baik saja, kata Seskab
Rabu, 25 Oktober 2023 12:36 Wib
Jika ada balap liar lapor "Libas"
Senin, 21 Agustus 2023 6:15 Wib
Pengusaha bisa bawa RI keluar "middle income trap"
Senin, 22 Mei 2023 6:59 Wib
Presiden tak ikut atur pembentukan koalisi besar
Minggu, 9 April 2023 8:32 Wib
KPU: Sekretariat PPK punya peran strategis dalam tahapan pemilu
Jumat, 20 Januari 2023 15:37 Wib
Kecelakaan helikopter, Mendagri Ukraina meninggal
Kamis, 19 Januari 2023 7:30 Wib