Peradilan Militer penyerang Lapas secara transparan

id Menhan

Peradilan Militer penyerang Lapas secara transparan

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjamin bahwa Peradilan Militer terhadap 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kita berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan peradilan akan dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Menhan disela kunjungannya ke Ganjuran, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat.

Menurut Menhan, kesebelas pelaku yang mengakibatkan tewasnya empat tahanan titipan Polda DIY di Lapas Cebongan merupakan anggota TNI Angkatan Darat yang sudah seharusnya diadili di Peradilan Militer, dan bukan Peradilan HAM karena tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM.

"Tidak ada juga pikiran kami untuk meringankan mereka para pelaku, dan yang salah harus dihukum sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Menhan.

Menhan mengatakan, karena kasus ini akan dibawa ke peradilan militer, maka pihaknya meminta jangan sampai ada pihak yang memilah-milah, apalagi upaya penegakan hukum namun justru malah melanggar hukum.

"Kita tetap berpegang pada peraturan yang ada melalui Peradilan Militer, karena aturan itu ada ya akan kita ikuti, jangan kemudian memakai aturan yang lain yang justru tidak pas untuk diterapkan," ucapnya, menegaskan.

Menhan mengatakan, pihaknya juga sudah meminta tim penyidikan dari Angkatan Darat (AD) yang saat ini sedang menangani kasus ini, bahwa lokasi Peradilan Militer dilaksanakan disesuaikan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Yogyakarta.

"Saya sudah minta kepada teman-teman di AD agar Peradilan Militer dilaksanakan di Yogyakarta, supaya rekan-rekan di Yogyakarta juga bisa melihat betul prosesnya seperti apa, dan kami terbuka," katanya.

Insiden penyerangan di Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman dan diikuti dengan penembakan terhadap empat tahanan titipan Polda DIY tersebut terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari.

Tahanan yang ditembak mati dalam insiden tersebut yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

Keempatnya merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD Sersan Satu Heru Santoso, di Hugo`s Kafe pada Selasa (19/3) dini hari.

(KR-HRI)