Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan sedikitnya tujuh lurah atau kepala desa di wilayah itu telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2014.
"Mereka mendaftarkan diri sebagai bakal caleg melalui PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Gerindra," kata Divisi Humas dan Informasi KPU Bantul Nurrudin Latif di Bantul, Senin.
Ia menyebutkan tiga lurah yang mendaftar melalui PDI Perjuangan yaitu Lurah Desa Trirenggo Kecamatan Bantul Nur Handoko, Lurah Desa Donotirto Kecamatan Kretek Pambudi Mulya, dan Lurah Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Edi Murjito.
Sedangkan tiga lurah lainnya berasal dari Nasdem yakni Lurah Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Bibit Rustamto, Lurah Desa Argodadi Kecamatan Sedayu Setyo Pranyoto, dan Lurah Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan Sapta Sarosa.
Kemudian seorang lurah Desa Pleret Nur Subiyantoro mencalonkan diri melalui Partai Gerindra.
"Sebagian dari para bakal caleg telah menandatangani formulir surat pengunduran diri sebagai lurah. Formulir itu dari KPU. Sedangkan sebagian lainnya belum menandatangani surat pengunduran diri," katanya.
Menurut dia, ada dua surat atau berkas lagi yang harus dilengkapi para bakal caleg yang berlatarbelakang lurah, seperti harus melampirkan surat keterangan proses pengunduran diri dari Pemkab Bantul, kemudian surat tetap pengunduran diri.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Budhi Wiryawan mengatakan para bakal caleg berlatarbelakang lurah tersebut harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan KPU apabila ingin lolos menjadi caleg.
"Sebab, setelah proses pendaftaran akan kami verifikasi kelengkapan berkasnya. Ada dua puluh syarat yang harus dilengkapi untuk lolos, termasuk keabsahan ijazahnya," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Pemkab Bantul Sigit Widodo mengatakan hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri yang masuk dari para lurah yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg pada Pemilu 2014.
Menurut dia, dalam peraturan daerah (perda) tentang lurah disebutkan melarang lurah dan perangkat desa terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan menjadi anggota DPRD.
"Sekarang ini kami tidak tahu apakah para lurah itu hanya sebagai bakal caleg, atau juga anggota parpol. Belum tentu nanti mereka terpilih menjadi anggota legislatif, dan sampai sekarang masih proses," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib