
Merauke belajar pengelolaan tambang mineral di Sleman

Sleman (Antara Jogja) - Para pejabat Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, Rabu melakukan kunjungan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk belajar tentang pengelolaan pertambangan air, air bawah tanah dan kelistrikan yang berada kabupaten ini.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Merauke dipimpin Siswo Prasojo itu membawa 17 orang pejabat dan diterima Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Pemkab Sleman Widi Sutikno.
"Meskipun Sleman sering dijadikan sebagai tempat tujuan studi banding atau kunjungan kerja, bukan berarti Sleman ini sudah sempurna dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan," kata Widi Sutikno.
Ia mengatakan, Kabupaten Sleman dalam salah satu kebijakan di bidang pemanfaatan air tanah dalam adalah dengan menerapkan Perda no.13 tahun 2010.
"Perda tersebut mengatur mekanisme perizinan, pengelolaan, dan pengawasan pengambilan air tanah dalam dan semua pengusahaan air tanah dalam. Untuk memperoleh perijinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam, harus mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) yang diregistrasi Dinas SDAEM dan harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda DIY, karena wilayah air tanah dalam di Kabupaten Sleman berada dalam Satuan Wilayah Cekungan Air Tanah DIY," katyanya.
Menurut dia, kegiatan usaha permanen yang memanfaatkan dan mengusahakan air tanah dalam 99 persen telah memilik izin. Namun demikian banyak usaha yang sifatnya temporal belum memiliki izin karena pemanfaatan dan pengusahaannya tidak dalam jangka waktu yang lama.
"Mengingat pentingnya air tanah dalam, Pemerintah Kabupaten Sleman berupaya menegakkan peraturan konservasi air tanah terhadap para pemegang izin, dengan cara setiap pemegang izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah harus memiliki dokumen AMDAL dan SPPL, membuat resapan air, melakukan penghematan dengan membatasi debit atau volume pengambilan sesuai dengan debit yang diajukan dalam perizinan, dan tetap berlangganan air melalui PDAM," katanya.
Ia mengatakan, Dinas SDAEM melakukan pengecekan dan pencatatan water meter setiap bulannya kepada setiap pemegang izin.
"Perizinan pemanfaatan dan pengusahaan air tanah dalam tidak dipungut biaya, tetapi pemegang izin harus membayar retribusi kepada Pemkab Sleman setiap volume air tanah dalam yang dieksploitasi," katanya.
Widi mengatakan, sedangkan dalam pemanfaatan pertambangan, Pemkab Sleman mengacu pada UU No. 4 tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan, mineral, dan batubara dan PP No. 23 tahun 2010.
"Di wilyah Kabupaten Sleman hanya terdapat bahan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena Wilayah Pertambangan (WP) hingga saat ini belum disahkan pemerintah pusat," katanya.
Pemanfaatan dan pengusahaan bahan tambang mineral bukan logam dan batuan (pasir dan batu) di wilayah Kabupaten Sleman hanya sebatas untuk normalisasi daerah aliran sungai (DAS) yang pascaerupsi Gunung Merapi 2010 terdapat tumpukan material batu dan pasir.
"Normalisasi tersebut diatur oleh SK Bupati Sleman no. 284 KEP.KDH/A/2011. Kegiatan normalisasi di lapangan diserahkan kepada masyarakat dengan dikoordinasikan kepala Desa. Sejak normalisasi dilaksanakan perolehan pajak MBLB dari pasir sebesar Rp3,3 miliar untuk 2011 dan sebesar Rp8 miliar untuk 2012," katanya.
Sedangkan di bidang energi listrik Pemkab Sleman telah membangun 181 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan 105 unit instalasi biogas limbah ternak sebagai sumber energi alternatif.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
