Pantarlih lakukan verifikasi faktual kurang dari sebulan

id kpu kota Yogyakarta

Pantarlih lakukan verifikasi faktual kurang dari sebulan

Logo KPU Kota Yogyakarta (kpu.jogjakota.go.id)

Jogja (Antara Jogja) - Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih di Kota Yogyakarta memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara faktual.

"Tenggat waktu yang diberikan KPU kepada panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) untuk menyelesaikan tugas verifikasi faktual tersebut adalah pada 9 Juni," kata anggota Komisioner KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Kamis..

"Hari ini, kami baru menyampaikan daftar pemilih ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk selanjutnya dilakukan bimbingan teknis ke pantarlih. Diharapkan pekan depan sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan," katanya.

Jumlah pemilih yang akan diverifikasi tercatat sebanyak 349.452 orang yang terdiri atas 169.899 pemilih laki-laki dan 179.553 pemilih perempuan.

Jumlah pemilih tersebut merupakan hasil gabungan dari daftar potensial penduduk pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap pada Pilkada Kota Yogyakarta sehingga jumlahnya lebih besar.

"Data yang akan diverifikasi tersebut sudah terbagi-bagi berdasarkan tempat pemungutan suara. Ada 955 tempat pemungutan suara pada Pemilu 2014," katanya.

Jumlah pemilih di tiap tempat pemungutan suara bervariasi, antara 300 hingga 500 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia pemutakhiran daftar pemilih bisa mendata warga dari luar Kota Yogyakarta namun berdomisili di kota tersebut seperti pelajar atau mahasiswa asalkan yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta.

"Penduduk dari luar kota tersebut, wajib memberitahukan keluarganya bahwa ia sudah didaftar sebagai pemilih di Kota Yogyakarta dan anak menggunakan hak pilihnya di kota tersebut sehingga ia tidak akan tercatat dua kali," katanya.

Panitia pemutakhiran daftar pemilih kemudian akan menempelkan stiker di setiap rumah yang sudah diverifikasi dan memberikan formulir A1 sebagai tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.

Hasil pemutakhiran daftar pemilih tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024