Pegawai alih daya PLN mengadu ke LBH

id PLN

Pegawai alih daya PLN mengadu ke LBH

PLN (dok istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah pegawai alih daya PT PLN (Persero) Area Yogyakarta yang tergabung dalam Serikat Pekerja Outsourcing Area Yogyakarta mengadukan pemutusan kontrak sepihak dari perusahaan itu ke LBH Yogyakarta, Kamis.

"Ada 111 pekerja alih daya dari bidang administrasi yang mengalami pemutusan kontrak secara sepihak," kata Sekretaris Serikat Pekerja Outsourcing Area Yogyakarta Budi Murjoko di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, seratusan pekerja tersebut mendapatkan surat dari PT PLN pada 23 Mei yang berisi pemutusan kontrak kerja per 30 Mei. Namun, setelah melakukan aksi protes ke PT PLN Area Jateng dan DIY, pemutusan kontrak diundur menjadi per 31 Agustus.

Ia menyebutkan, dari seratusan orang yang akan mengalami pemutusan kontrak secara sepihak tersebut, beberapa di antaranya ada yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun dalam status pekerja kontrak.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Outsourcing Area Yogyakarta Dwi Juniatmoko mengatakan, jumlah pekerja kontrak yang tergabung dalam serikat pekerja pimpinannya berjumlah 376 orang.

Pekerja alih daya tersebut tidak hanya bekerja di bidang administrasi saja, tetapi juga di bidang pekerjaan pelayanan teknik, pencatat meter dan sarana gedung.

Akibat pemutusan kontrak sepihak tersebut, serikat pekerja menuntut PT PLN Area Yogyakarta justru mengangkat seluruh pekerja alih daya menjadi pegawai tetap tanpa kecuali.

"Seluruh pekerja kontrak harus diangkat menjadi pegawai tetap. Pekerja ada yang sudah bekerja sejak 1989 dengan status kontrak, namun ada juga yang baru bekerja sejak 2010 atau 2011," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Adhitya Johan Rahmadan mengatakan, PT PLN telah salah mengartikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang penghapusan praktik kerja sistem alih daya.

"PT PLN seharusnya mengangkat mereka menjadi pekerja tetap, bukan justru melakukan pemutusan kontrak secara sepihak untuk menghilangkan pekerja alih daya," katanya.

Johan juga menegaskan, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1993 tentang pernjanjian kerja waktu tertentu dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan paling lama dua tahun dan diperpanjang maksimal satu tahun.

Apabila perjanjian kerja waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan tersebut, demi hukum pekerja tersebut menjadi pekerja tetap.

"Kami akan menyampaikan masalah ini ke dinas terkait, ke PT PLN dan juga Menteri BUMN Dahlan Iskan karena masalah ini sudah menjadi isu nasional," katanya.

(E013)



 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024