Disnakertrans imbau pekerja daftar Jamsostek secara mandiri

id disnakertrans imbau pekerja

Disnakertrans imbau pekerja daftar Jamsostek secara mandiri

Jamsostek (Foto afa-insurance.blogspot.com)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pekerja di daerah itu untuk mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja secara mandiri.

"Karena sekarang karyawan bisa mendaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Ketenaga Kerja (Jamsostek)) langsung, maka tidak perlu menunggu perusahaan. Kalau menunggu didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan akan lama sebab inisiatif perusahaan masih rendah," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budi Rasmini di Yogyakarta, Senin.

Menurut Andri inisiatif, perusahaan di DIY untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jamsostek masih rendah. Untuk yang telah mendaftarkan Jamsostek diperkirakan masih kurang dari 50 persen perusahaan.

"Minimnya perusahaan mendaftarkan Jamsostek karena kepedulian yang kurang terhadap kesejahteraan karyawan dan masih menganggap pengurusannya lama dan rumit,"katanya.

Padahal kata dia, ketentuan kewajiban perusahaan mengikutsertakan Jamsostek telah diatur dalam PP no.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek.

"Dalam PP itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja wajib mengikutsertakan ke dalam program Jamsostek,"katanya.

Dengan mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek, justru perusahaan tidak terlalu menanggung risiko yang besar ketika terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu pendaftaran Jamsostek secara mandiri oleh karyawan telah diatur dalam PP No 20 Tahun 2012. Hingga saat ini ketentuan itu belum masuk dalam peraturan gubernur (Pergub).

"Karyawan atau tenaga kerja dapat mendaftarkan diri langsung. Namun, hingga sekarang masih belum ada yang mendaftar,"katanya.

Bahkan, ia menambahkan pendaftaran Jamsostek juga dapat diikuti secara mandiri oleh pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja informal.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024