Perda minuman beralkohol belum timbulkan efek jera

id perda minuman beralkohol

Perda minuman beralkohol belum timbulkan efek jera

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang pengaturan penjualan minuman beralkohol belum mampu menekan maraknya penjulan minuman keras tidak berizin.

"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan razia penjual minuman keras tidak berizin. Namun setiap pedagang yang terkena razia, tidak menjadi jera untuk kembali menjual minuman keras," kata Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rusdi Rais, Rabu.

Menurut dia, Perda tersebut mengatur mengenai pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras kecuali di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan kafe yang menyatu dengan hotel.

"Razia rutin kami lakukan berdasar laporan masyarakat maupun petugasnya. Pada 2012 dilakukan razia sebanyak 12 kali. Sementara tahun ini ditingkatkan menjadi 18 kali," katanya.

Ia mengatakan, sanksi dalam perda tersebut tergantung dari kandungan besarnya alkohol yang dijual.

"Kandungannya, digolongkan dalam tiga bagian. Yaitu, untuk golongan A, kandungan antara 1 hingga 5 persen alkohol, didenda sebesar Rp5 juta, golongan B kandungan 5 hingga 20 persen, didenda sebesar Rp10 juta dan golongan C, kandungan diatas 20 persen, dengan denda diatas Rp20 juta," katanya.

Rusdi mengatakan, penjual minuman keras tanpa izin yang terjaring razia dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Biasanya hakim memutuskan denda mulai Rp500 ribu atau kurungan tiga hingga tujuh hari. Jadi, tergantung hakimnya," katanya.

Ia mengatakan, jajarannya terakhir melakukan razia pada 27 hingga 29 Mei 2013.

"Dari razia tersebut didapati barang bukti berupa bir sebanyak 150 botol, Anggur Hitam 33 botol; Anggur Putih dua botol, Kolesom lima botol, Guiness, 56 botol dan Smirnov empat botol," katanya.

Barang bukti tersebut saat ini disimpan di gudang dan pada akhir tahun baru dimusnahkan.

"Minuman keras paling banyak disita dari pedagang kelontong, rumah warga, maupun swalayan. Peredaran itu paling banyak berada di Kecamatan Depok, Gamping, dan Godean," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024