KPU Bantul verifikasi faktual dukungan calon DPD

id KPU

KPU Bantul verifikasi faktual dukungan calon DPD

Kantor KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,  melakukan verifikasi faktual tahap dua terhadap sebagian sampel dukungan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI 2014-2019 asal provinsi setempat.

"Sebenarnya ada empat calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi tahap pertama beberapa waktu lalu, namun seorang calon telah mengundurkan diri," kata Komisioner KPU Bantul, Nur Huri Mustofa di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, ke-4 calon anggota DPD tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari total 14 calon yang maju untuk Pemilu 2014, sementara yang lainnya memenuhi syarat minimal 200 dari sampel dukungan yang diverifikasi.

Sehingga, kata dia, KPU DIY memberi kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki syarat dukungan untuk kemudian meminta semua KPU kabupaten dan kota se-DIY untuk melakukan verifikasi faktual dukungan yang diperbaiki.

"Verifikasi faktual dukungan tiga calon DPD RI tersebut dilakukan semua KPU empat kabupaten dan kota di DIY yang sesuai tahapan dimulai sejak pertengahan Juni lalu dan berakhir hingga 2 Juli mendatang," katanya.

Menurut dia, secara teknis proses verifikasi sama seperti pada saat verifikasi tahap pertama, dengan mendatangi warga yang menyatakan mendukung calon dengan mengambil sampel 10 persen dari 2.000 dukungan yang disyaratkan.

"Proses verifikasi masih jalan, dan jika akumulasi dari jumlah verifikasi KPU empat kabupaten dan KPU kota mencapai 200 maka bisa lolos ke tahapan selanjutnya, namun jika tidak lolos maka dinyatakan gugur sebagai calon anggota DPD," katanya.

Ia mengatakan, yang menentukan sampel sebanyak 200 atau sepuluh persen dari 2.000 dukungan yang disyaratkan adalah KPU DIY, sehingga pihaknya bersama KPU kabupaten lain tinggal melaksanakan hingga tahapan berakhir pada 2 Juli mendatang.

Menurut dia, ketiga calon DPD itu merupakan wajah baru atau baru pertama kali mendaftarkan diri sebagai calon, masing-masing bernama Sidarta Danusubroto, Muhammad Hirsam dan Fidelis Indriarto, sementara yang mundur bernama Surawan.

"Mereka dinyatakan belum memenuhi syarat karena banyak warga yang ditanya saat proses verifikasi mengaku tidak mendukung calon tersebut, padahal salinan identitas warga digunakan sebagai persyaratan dukungan oleh calon," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024