Disdik Yogyakarta larang sekolah jual pakaian seragam

id disdik yogyakarta larang sekolah

Disdik Yogyakarta larang sekolah jual pakaian seragam

Ilustrasi (Foto Antara)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta telah meminta seluruh sekolah negeri di semua jenjang untuk tidak menjual buku dan pakaian seragam untuk siswa baru pada tahun ajaran 2013/2014.

"Kami sudah mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah negeri mulai dari SD hingga SMA/SMK agar tidak menjual buku dan pakaian seragam," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dalam surat edaran yang diberikan di seluruh sekolah negeri tersebut sudah mengatur secara tegas larangan jual beli buku dan seragam sekolah sehingga dinas pun berharap sekolah dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami hanya mengatur sekolah negeri, untuk sekolah swasta, tentu mereka memiliki kebijakan sendiri, misalnya mengenai pakaian seragam," katanya.

Selain mengatur larangan sekolah untuk tidak menjual buku dan pakaian seragam, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga sudah mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS) pada awal tahun ajaran baru.

Dengan pengaturan mekanisme pelaksanaan MOS, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta berharap tidak ada praktik kekerasan, perploncoan atau "bulliying" dari kakak kelas ke adik kelas.

"Jangan sampai materi yang diberikan dalam MOS tersebut tidak relevan dengan materi pendidikan yang seharusnya diajarkan di sekolah," katanya yang menyebut awal tahun ajaran baru 2013/2014 di Kota Yogyakarta akan dimulai pada Senin, 15 Juli.

Saat ini, Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan proses pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMA/SMK dan sedang proses pendaftaran untuk SMP jalur reguler masih berlangsung hingga Rabu (10/7).

Seperti proses pendaftaran untuk jenjang SMA/SMK, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga mewajibkan calon peserta didik baru untuk menyertakan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) asli, baik calon siswa dari dalam DIY atau dari luar daerah.

"Ada beberapa calon siswa dari luar daerah yang menyatakan belum memperoleh SKHUN dari sekolahnya. Namun, syarat itu sudah menjadi aturan dan kami akan tetap memberlakukannya," kata Edy.

Mengenai ijazah, lanjut Edy, apabila calon siswa belum memperolehnya masih bisa diganti dengan surat keterangan kelulusan dari sekolah.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024