Kejati sebut hibah Persiba untuk bayar utang

id kejaksaan

Kejati sebut hibah Persiba untuk bayar utang

Timnas Indonesia YOGYAKARTA - Pesepakbola Tim Nasional Indonesia berfoto sebelum pertandingan ujicoba melawan Persiba Bantul di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/5). FOTO ANTARA/Noveradika/12

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan dana hibah untuk Persiba Bantul sebesar Rp4,5 miliar dalam APBD Perubahan Kabupaten Bantul 2011 digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga.

Koordinator Intel Kejati DIY Abdullah di Bantul, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dana hibah Rp4,5 miliar tersebut selain untuk membayar utang kepada perorangan juga untuk membayar utang ke perusahaan media.

"Pokoknya pada anggaran APBD Perubahan pada periode kedua hibah itu diusulkan Rp4,5 miliar, namun fakta penyelidikan menunjukkan dana itu diberikan kepada pihak ketiga termasuk salah satu perusahaan media untuk membayar dana talangan," katanya.

Ia mengatakan,hutang Persiba kepada pihak ketiga tersebut diketahui sekitar periode Januari-Mei 2011 karena waktu itu kas keuangan klub sepak bola kesayangan warga Bantul itu tengah kosong sehingga hibah Rp4,5 miliar yang diberikan Agustus 2011 untuk menutup utang.

Meski tidak menyebut rincian berapa besaran utang termasuk ke perusahaan media massa tersebut, namun kata dia fakta tersebut terdapat dalam hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap catatan semua pembukuan Persiba yang bersifat terbuka.

Meski demikian, kata dia dana hibah yang diklaim untuk membayar utang kepada pihak ketiga tersebut pihaknya tetap akan memverifikasi kebenaran pinjaman tersebut.

"Katanya pinjam di antaranya dari perusahaan media. Untuk membuktikan itu pinjam benar, kami akan perdalam di tingkat penyidikan," katanya.

Ditanya mengenai aturan hibah untuk membayar utang, pihaknya belum bersedia berkomentar karena masih harus meminta keterangan dari ahli. "Itu nantilah, kami harus mendapat keterangan dari pihak ahli," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi hibah Persiba melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul dengan total sebesar Rp12,5 miliar yang digelontorkan pada APBD Bantul 2011 dalam dua tahap tersebut, Kejati telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Manajer Persiba yang juga mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul yang saat ini menjabat Kabag Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah (KPPD) Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Pada Kamis ini, tim Kejati DIY yang berjumlah tujuh orang menggeledah dan memeriksa kemudian menyita dokumen dan berkas di sejumlah kantor instansi Pemkab Bantul terkait penggunaan hibah dana Persiba sebagai tahap awal penyelidikan kasus tersebut.

(KR-HRI)