Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis menggeledah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, terkait kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul pada 2011.
"Penggeledahan dan penyitaan ini bagian dari rangkaian penyidikan kami untuk mengumpulkan barang bukti berupa berkas dan dokumen terkait," kata Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah di sela penggeledahan di Kantor DPPKAD Bantul, Kamis siang.
Sebelumnya, Kejati DIY pada Kamis (25/7) juga telah menggeledah Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul untuk mengamankan barang bukti dan dokumen terkait hibah Persiba.
"Sehingga kalau ini bisa terus mengembangkan penyidikan dan untuk lebih menguatkan bukti (dugaan korupsi), ya kami lakukan. Penggeledahan ini berdasarkan pemeriksaan kemarin," katanya.
Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan tersangka yakni Mantan Kepala Kantor Pora Bantul Edy Bowo Nurcahyo dan Mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga Manajer Persiba dalam dugaan korupsi hibah Persiba melalui KONI Bantul.
Penggeledahan oleh Kejati DIY kembali dilakukan di kantor Pemkab Bantul untuk mencari dokumen dan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan penganggaran hibah Persiba sebesar Rp12,5 miliar pada tahun anggaran Bantul 2011.
Ditanya mengenai perkembangan dalam penyidikan selama ini, ia mengatakan sudah ada mengalami perkembangan."Dari mulai penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan sudah ada dugaan kuat, ini rangkaian dari penyidikan," katanya.
Meski demikian, kata dia kejaksaan belum bisa menjelaskan langkah selanjutnya terkait pemanggilan saksi termasuk memeriksa kedua tersangka, karena menurutnya langkah ini masih proses awal untuk mencari bukti yang kuat.
"Dari hasil penyidikan itu bisa berkembang sesuai dengan bukti-bukti, ya kan, terkait itu (pemeriksaan saksi dan tersangka) kami masih menunggu hasil penggeledahan," katanya.
Bahkan ketika ditanya rencana memeriksa Bupati Bantul Sri Surya Widati dalam penyidikan kasus ini, kata dia kemungkinan bisa dilakukan mengingat kewenangan dan tanggungjawab Bupati dalam penganggaran.
"Ya mungkin, konteksnya apa ya? paham nggak kewenangan dan tanggung jawab Bupati itu apa, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) apa terkait dengan anggaran ini. Saya tidak bisa jelaskan, saya rasa teman-teman (wartawan) paham," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:41 Wib
Aset Harvey Moeis terkait korupsi timah ditelusuri
Sabtu, 20 April 2024 6:47 Wib
Kejagung jangan tebang pilih tangani korupsi timah
Jumat, 5 April 2024 18:55 Wib
Usai diperiksa Kejagung, Sandra Dewi minta jangan bikin berita hoaks
Kamis, 4 April 2024 16:28 Wib
Sandra Dewi diperiksa, telusuri aliran dana korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 16:04 Wib
Sandra Dewi datangi Kejagung untuk pemeriksaan sebagai saksi korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 10:14 Wib
Sandra Dewi akan diperiksa Kejagung sebagai saksi korupsi PT Timah
Kamis, 4 April 2024 8:56 Wib
Dua mobil mewah di rumah Harvey Moeis disita Kejagung
Selasa, 2 April 2024 8:50 Wib