PN jatuhkan sanksi denda terhadap juru parkir nakal

id juru parkir

PN jatuhkan sanksi denda terhadap juru parkir nakal

ilustrasi (Foto antarayogya.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tiga juru parkir nakal yang diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dikenai sanksi denda yang jauh lebih ringan jika dibanding ancaman denda yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir.

"Juru parkir tersebut hanya diwajibkan membayar Rp25.000 dan Rp75.000. Itu adalah putusan pengadilan, dan kami tidak bisa melakukan intervensi," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Senin.

Di dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran peraturan daerah tersebut adalah denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.

Tiga juru parkir yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan tersebut terdiri dari dua juru parkir di kawasan Malioboro yang terjaring dalam Operasi Jagabaran dan satu juru parkir di kawasan Wirobrajan.

Dua juru parkir di Malioboro tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp75.000 karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 atau bahkan hingga Rp6.000.

"Dalam persidangan juga diajukan bukti berupa karcis parkir dengan nominal parkir yang sengaja diubah dengan mencoret tarif parkir resmi dan mengganti nominalnya dengan tulisan sendiri," katanya.

Sedangkan juru parkir di Wirobrajan diajukan dalam sidang tindak pidana ringan karena tidak memiliki surat tugas sebagai juru parkir. "Namun, juru parkir tersebut selalu menyetorkan hasil perolehan parkirnya kepada pemerintah daerah sehingga sanksi yang dikenakan pun lebih ringan," katanya.

Selain tiga juru parkir yang diwajibkan menjalani sidang tindak pidana ringan, dalam Operasi Jagabaran juga terjaring 27 juru parkir lain yang melakukan pelanggaran namun tidak diproses yustisi.

"Juru parkir tersebut memperoleh pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali kesalahannya," katanya.

Selain juru parkir, konsumen yang melakukan pelanggaran parkir di sepanjang Malioboro juga ditindak secara yustisi. Rata-rata ada sekitar 20 pelanggaran parkir setiap kali penertiban.

Selama Operasi Jagabaran, petugas juga menjaring 59 pedagang kaki lima di sepanjang Malioboro yang melakukan pelanggaran karena berjualan di tempat yang dilarang seperti di jalur lambat.

"13 pedagang diproses secara yustisi di pengadilan. Rata-rata mereka diminta membayar denda Rp30.000 dan yang lain menjalani pembinaan," katanya.

Di sekitar Titik Nol Kilometer, petugas juga menertibkan PKL asongan, tiga menjalani proses yustisi dan 30 lainnya memperoleh pembinaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Parkir Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Johan Usaha Pinem mengatakan, belum melakukan pencabutan surat tugas juru parkir yang melanggar.

"Kami belum sampai melakukan pencabutan surat tugas," katanya.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selaku Pembina Operasi Jagabaran mengatakan, masih adanya juru parkir yang membandel dengan memungut tarif yang lebih tinggi dari ketentuan bukan penghalang pelaksanaan operasi.

"Jika ada yang membandel, maka langsung ditindak. Begitu seterusnya," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024