KPU Kulon Progo tindaklanjuti temuan Panwaslu

id pemilihan umum

KPU Kulon Progo tindaklanjuti temuan Panwaslu

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah menindaklanjuti hasil temuan panitia pengawas pemilu dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Anggota KPU Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pihaknya melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) telah menindaklanjuti temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) terkait nama ganda hingga salah penulisan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

"Kami sudah menindaklanjuti temuan Panwaslu dengan kembali melakukan audit data pemilih setiap tempat pemungutan suara (TPS)," kata Marwanto.

Ia mengatakan, KPU juga telah mengumpulkan PPK untuk mengumpulkan hasil audit data pemilih sebagai bahan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) akhir. KPU berharap, PPS di setiap desa dapat menetapkan DPS akhir pada 7 September 2013.

"Berdasarkan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS, DPSHP yang telah diaudit siap ditetapkan menjadi DPS akhir. Rencananya, DPS akhir akan diumumkan secara serentak di seluruh TPS pada Jumat, 7 September 2013," kata dia.

Terkait temuan panwaslu bahwa orang sakit jiwa terdaftar sebagai pemilih, kata dia, KPU tidak dapat melakukan pencoretan sepenuhnya. Mereka ada kemungkinan dapat disembuhkan, dan masih memiliki kartu tanda penduduk yang lengkap.

Untuk data pemilih ganda, kata Marwanto, KPU tetap akan mencoret dari data pemilih. Hal ini untuk menghindari adanya pemilih ganda pada pemilu yang akan merugikan semua pihak atau masalah hukum dikemudian hari.

"Pemilih ganda yang terdaftar sebagai data pemilih sudah kami coret. Kami juga sudah melakukan perbaikan adanya salah nama data pemilih, kata dia.

Ketua Panwaslu Kulon Progo Pujarasa Satuhu mengatakan pihaknya menemukan DPSHP yakni 77 pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar, pemilih ganda sebanyak 66 orang, TNI/Polri sebanyak 11 kasus.

Selain itu, Panwaslu menemukan banyak data identitas pemilih tidak lengkap sebanyak 2.078 temuan, pemilih terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat, perbaikan penulisan sebanyak 718 temuan, pemilih perubahan status TNI/Polri ke sipil belum terdaftar tifa kasus dan meninggal dunia tetapi terdaftar sebanyak 114 temuan. Panwaslu juga menemukan sebanyak 68 orang gila terdaftar sebagai pemilih.

(KR-STR)