Tiga "BTS" tak berizin terancam dibongkar

id menara

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tiga menara selular atau "based tranceiver station" tidak berizin di Kota Yogyakarta terancam dibongkar yaitu berlokasi di Sorosutan, Janturan, dan Suryodiningratan.

"Masalah perizinan dari menara selular tersebut sudah disidangkan di pengadilan. Dan karena sampai saat ini tidak ada izin yang dikantongi maka ketiganya bisa ditutup atau dibongkar," kata Kepala Bidang Penyidikan Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Udiyono di Yogyakarta, Selasa.

Ketiga menara selular atau BTS tersebut dimiliki oleh perusahaan yang sama yaitu PT Rotelindo. Perusahaan tersebut telah dikenai sanksi denda sebesar Rp300.000 untuk menara di Sorosutan dan Rp250.000 untuk menara di Janturan.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Ketertiban dan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta diketahui menara di Sorosutan dan Suryodiningratan masih beroperasi.

Menara di Sorosutan didirikan di atas sebuah bangunan yang menyerupai bentuk bak penampungan air, sedangkan di Suryodingratan dibangun di atas bangunan sebuah hotel. Di kedua menara tersebut, masih dilengkapi dengan aliran listrik, sehingga dipastikan kedua menara tersebut masih beroperasi.

"Yang pasti, kami akan segera meminta pemilik untuk membongkar menara tersebut karena tidak berizin. Ada batas waktu pembongkaran yang ditetapkan. Sesegera mungkin menara selular itu bisa dibongkar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan mengatakan, tidak ada lagi pemberian izin baru pendirian menara selular di Kota Yogyakarta sejak 2010.

"Sebuah menara selular harus memiliki izin mendirikan bangun bangunan (IMB) dan izin operasional. Namun sejak 2010, kami sudah tidak mengeluarkan izin baru untuk mendirikan BTS," tukasnya.

Izin yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan mendirikan BTS di antaranya adalah sosialisasi dengan warga di sekitar lokasi pembangunan yang dimungkinkan terdampak. Syarat perizinan tersebut diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

"Radius izin dari warga pun sudah kami perluas. Tidak hanya warga sekitar tetapi lebih luas lagi," tuturnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengatakan, pelanggaran perizinan tidak hanya terjadi dalam mendirikan BTS tetapi juga terjadi di toko swalayan (minimarket) dan reklame.

"Dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, wali kota dan wakil wali kota harus bersikap tegas dalam menegakkan peraturan. Kuncinya hanya itu," tandasnya.


(E013)