Pemkab diminta data tambak udang langgar Perda

id pemkab diminta data

Pemkab diminta data tambak udang langgar Perda

Ilustrasi tambak udang di pesisir Kabupaten Kulon Progo (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta meminta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata pemilik tambak udang di Pantai Trisik yang melanggar Peraturan Danerah Nomor 1 Tahun 2012.

Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur bahwa sempadan pantai ditetapkan minimal berjarak 100 meter dari titik pasang ke arah darat.

"Kawasan sempadan pantai seharusnya menjadi kawasan hijau yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambak. Apalagi lokasi itu juga jadi bagian pusat penyelamatan dan penangkaran penyu," kata Halik.

Menurut Halik, Pemkab Kulon Progo harus melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat terkait pemanfaatan lahan dan prosedur perizinannya. Selain itu, dinas yang membidangi yakni Dinas Kelauatan, Perikanan dan Peternakan (Dinas Kepenak) harus segera melakukan pembinaan terhadap pemilik tambak dan masyarakat.

"Harapannya dikomunikasikan dengan masyarakat, dan pemanfaatan lahan itu sudah ada izinnya atau belum. Kalau berada di sempadan pantai seharusnya tidak boleh karena mestinya jadi kawasan penghijauan untuk penahan abrasi dan bencana. Apalagi laut selatan rawan bencana," katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Sudarta meminta Dinas Kepenak untuk melakukan pengecekan ke masyarakat terkait keberadaan tambak udang di Pantai Trisik yang telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012.

Secara aturan peraturan daerah, sepanjang sempadan pantai sejauh 100 meter tidak boleh digunakan untuk kegiatan.

"Sebelumnya, beberapa waktu lalu saya menerima informasi dari masyarakat bahwa lahan di sana 20 hektare mau dibuat tambak, mau ada yang buka investasi. Waktu itu saya cek ke BPMPT dan Dinas Kepenak belum ada izinnya," kata dia.

Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, pihaknya melalui Dinas Kepenak akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan sejumlah tambak udang di Pantai Trisik tersebut. Selain itu juga melakukan pengecekan perizinannya yang ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan Playanan Terpadu (BPMPT).

(KR-STR
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024