Akademisi: DIY perlu buat perda minuman beralkohol

id akademisi: diy perlu buat

Akademisi: DIY perlu buat perda minuman beralkohol

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta perlu membuat peraturan daerah yang mengatur pengadaan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol atau larangan terhadap minuman beralkohol, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ni`matul Huda.

"Pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol membawa angin segar bagi provinsi serta kabupaten dan kota dalam menerapkan peraturan daerah (perda) tersebut di wilayah masing masing," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Direktur Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, daerah lebih leluasa untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Namun di sisi lain juga menjadi semacam kebingungan bagi daerah yang belum memilikinya.

"Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bisa dijadikan pintu masuk bagi setiap daerah untuk membuat aturan berkenaan dengan minuman beralkohol, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Apalagi sampai saat ini DIY belum memiliki aturan tersebut.

Padahal, kata dia, sudah banyak terjadi kasus terkait penyalahgunaan minuman beralkohol. "Meskipun pemerintah daerah tidak wajib untuk mebuat aturan itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 bisa dijadikan legitimasi," katanya.

Peneliti UII Jaka Sriyana mengatakan, jika DIY memang menghendaki membuat aturan tersebut sebaiknya lebih ditekankan pada dua domain, yakni barang dan harga.

"Pengaturan dua aspek tersebut akan memudahkan proses harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan (raperda) karena sebagian besar aturan yang ada mengatur kedua hal tersebut," kata dosen Fakultas Ekonomi UII itu.

Dosen Fakultas Hukum UII Anang Zubaidy mengatakan, data korban akibat peredaran minuman beralkohol sudah banyak dan mudah ditemukan. Bahkan dilihat dari falsafah hidup berbangsa dan benegara, minuman beralkohol dapat merusak moral bangsa.

"Atas dasar itu, pembuatan perda minuman beralkohol bisa direalisasikan karena hukum bisa terbentuk dari sumber kebenaran dan sumber kenyataan," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024