KPU diminta pisahkan zonasi reklame kampanye

id atribut kampanye

KPU diminta pisahkan zonasi reklame kampanye

Atribut kampanye calon anggota legislatif mulai menjamur di depan Terminal Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum setempat memisahkan antara zonasi pemasangan alat peraga kampanye dengan reklame komersial.

Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kulon Progo Budi Hartono di Kulon Progo, Senin, mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif tidak masuk dalam objek wajib pajak.

"Akibatnya banyak zona reklema komersial yang digunakan untuk kampanye caleg dan parpol sangat merugikan pendapatan pemerintah. Sampai akhir Agustus, pendapat reklame baru mencapai 68 persen atau Rp382 juta dari Rp510 juta yang ditargetkan," kara Budi.

Ia berharap KPU Kulon Progo tidak memasukan zona reklame komersial masuk dalam zonasi kampanye caleg dan parpol. Sejauh ini, banyak calon pemasang reklame komersial yang membatalkan pesangannya akibat belum adanya zonasi pemasangan reklame yang jelas.

Ia mencontohkan zona reklame komersial yang tidak boleh digunakan untuk pemasangan reklame yakni Jembatan Bantar, simpang tiga Ngeplang Sentolo, dan simpang tiga Toyan.

"Tiga lokasi ini sangat stretegis dan menjadi pusat pemasangan reklame komersial. Jika di lokasi ini banyak pemasangan atribut kampanye caleg dan parpol, bahkan tidak meminta izin dan membayar pajak akan merugikan pendapatan Pemkab Kulon Progo," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Informatika dan Komunikasi DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Tjatur Nugraha mengatakan partainya siap melaksanakan apa pun yang menjadi kebijakan Pemkab Kulon Progo.

Menurut dia, objek pajak dibagi menjadi dua kategori yakni layakan reklame yang sifatnya komersial dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk reklame yang sifatnya komersial dikenakan pajak. Sedangkan yang pelayanan kepada masyarakat tidak dikenakan pajak.

"Reklame berupa atribut kampanye parpol dan caleg masuk dalam layanan umum. Jadi tidak dikenakan biaya kampanye. Tetapi keputusan apa pun dari Pemkab Kulon Progo, kami siap mematuhi kebijakannya," kata dia.

(KR-STR)