Tersangka perusakan BCB SMA 17 masuk DPO

id sma 17

Tersangka perusakan BCB SMA 17 masuk DPO

Gedung SMA 17-1 sebelum mengalami kerusakan (Foto monumenri.blogspot.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tim Penyidik Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17" 1 memasukkan tersangka MZ ke dalam daftar pencarian orang karena tidak menyerahkan diri setelah diberi dua kali peringatan.

"Kami sudah ke Polda DIY untuk meminta surat agar tersangka MZ dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga bisa segera disebarkan ke seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Penyidik Perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17" 1 Nursatwika di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pihaknya tengah "berburu" foto MZ ke sejumlah rekan tersangka yang berada di Yogyakarta karena satu-satunya foto tersangka yang dimiliki oleh tim penyidik hanya berasal dari fotokopi kartu tanda penduduk.

Foto tersangka menjadi salah satu syarat penetapan DPO dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia melalui kepolisian resor yang ada.

"Kami akan kirimkan surat penetapannya sebagai DPO ke Purwokerto Jawa Tengah karena tersangka tinggal di sana," katanya.

Selain menyebarkan foto tersangka melalui kepolisian resor yang ada di seluruh Indonesia, tim penyidik juga berencana menyebarkan foto MZ melalui surat kabar sehingga diketahui masyarakat umum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sembilan orang saksi terkait perusakan bangunan cagar budaya SMA "17" 1, tim penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka pada pertengahan September.

MZ diketahui sebagai oknum yang memerintahkan pembongkaran bangunan cagar budaya yang dulunya digunakan sebagai markas tentara pelajar pada masa mempertahankan kemerdekaan.

Perusakan bangunan cagar budaya SMA "17" 1 terjadi pada awal Mei dan menyebabkan bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tersebut hancur.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(E013)

  
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024