DIY akan susun raperda minuman beralkohol

id diy akan susun raperda

DIY akan susun raperda minuman beralkohol

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol.

"Formula peraturan tersebut akan disusun untuk menjadi patokan dan mempunyai kekuatan hukum," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini peraturan yang ada belum mengatur ke arah itu. Selama ini yang dilakukan masih sekadar kerja sama untuk melaksanakan operasi minuman beralkohol.

"Kami telah melakukan kesepakatan melalui nota kesepahaman dengan kepolisian mengenai operasi rutin untuk peredaran minuman beralkohol di DIY," katanya.

Namun, kata dia, saat ini justru yang marak adalah penggunaan ciu dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya. Kandungan alkohol dalam ciu yang beredar di masyarakat mencapai 40 hingga 60 persen.

"Padahal, kandungan alkohol pada minuman beralkohol di pasaran tidak lebih dari 30 persen. Jadi, kandungan alkohol dalam ciu lebih tinggi dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya," kata Sultan.

Ia mengatakan, orang yang meminum minuman itu tidak paham dengan alkohol. Dampak dari meminum minuman dengan kadar alkohol tinggi itu akan mengecilkan hati yang dapat mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, Pemerintah DIY mempertimbangkan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepolisian dan badan hukum lain agar peraturan itu nanti dapat direalisasikan," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024