Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol.
"Formula peraturan tersebut akan disusun untuk menjadi patokan dan mempunyai kekuatan hukum," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini peraturan yang ada belum mengatur ke arah itu. Selama ini yang dilakukan masih sekadar kerja sama untuk melaksanakan operasi minuman beralkohol.
"Kami telah melakukan kesepakatan melalui nota kesepahaman dengan kepolisian mengenai operasi rutin untuk peredaran minuman beralkohol di DIY," katanya.
Namun, kata dia, saat ini justru yang marak adalah penggunaan ciu dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya. Kandungan alkohol dalam ciu yang beredar di masyarakat mencapai 40 hingga 60 persen.
"Padahal, kandungan alkohol pada minuman beralkohol di pasaran tidak lebih dari 30 persen. Jadi, kandungan alkohol dalam ciu lebih tinggi dibandingkan dengan minuman beralkohol lainnya," kata Sultan.
Ia mengatakan, orang yang meminum minuman itu tidak paham dengan alkohol. Dampak dari meminum minuman dengan kadar alkohol tinggi itu akan mengecilkan hati yang dapat mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, Pemerintah DIY mempertimbangkan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang minuman beralkohol.
"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepolisian dan badan hukum lain agar peraturan itu nanti dapat direalisasikan," katanya.
(B015)
Berita Lainnya
Prabowo: Saya akan bekerja keras demi RI
Rabu, 24 April 2024 10:51 Wib
Stroberi asal Korsel akan dibudidayakan di RI
Senin, 22 April 2024 20:48 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
40 persen pemudik masih akan kembali ke Jabodetabek
Minggu, 14 April 2024 20:34 Wib
AS tidak akan ikut membalas Iran
Minggu, 14 April 2024 17:24 Wib
Pilkada DKI akan menjadi 'pertempuran' paling menarik
Selasa, 9 April 2024 12:59 Wib
Pendengaran akan terganggu, kebiasaan dengar musik pakai "earphone"
Sabtu, 6 April 2024 4:44 Wib
Empat menteri akan hadiri sidang PHPU di MK
Kamis, 4 April 2024 16:52 Wib